Belum Sempat Setor ke Bandar, Pengedar Diringkus Bersama 28 Paket Sabu

Belum Sempat Setor ke Bandar, Pengedar Diringkus Bersama 28 Paket Sabu

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 16 Agu 2026 12:20 WIB
Barang bukti penangkapan bandar narkoba Surabaya
Barang bukti penangkapan bandar narkoba Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Himpitan ekonomi membuat seorang pria berinisial AT harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 32 tahun itu nekat mengedarkan sabu yang dititipkan oleh seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) di Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AT ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Rangkah Gang 8, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"Saat itu (12/8), kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT, sehubungan telah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Putrawan dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putrawan menjelaskan, kasus peredaran sabu tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AT yang merupakan warga Tembok Dukuh, Surabaya.

Saat dilakukan pendalaman, petugas mendapati AT tengah bersiap mengedarkan barang haram tersebut. Polisi kemudian langsung menangkap dan membawa AT ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

ADVERTISEMENT

"Kami temukan 28 poket plastik terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 15,4 gram yang ditemukan di dalam saku celana pendek yang sedang digunakan AT," ujarnya.

Kepada penyidik, AT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang DPO berinisial MSR. Ia mengaku tergiur karena dijanjikan upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil dijual.

"Tersangka AT mendapatkan sabu dari Saudara MSR (DPO), dengan cara dititipi untuk diedarkan kembali oleh AT. Setiap 1 poket sabu yang laku terjual, AT akan mendapatkan keuntungan uang tunai sebesar Rp20 ribu dari MSR (DPO). Yang bersangkutan (AT) membantu mengedarkan sabu milik Saudara MSR dengan cara mencari tempat untuk menunggu pembeli. Apabila ada pembeli yang datang, selanjutnya AT langsung menjualnya," imbuhnya.

AT mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR. Pada penyerahan pertama, ia menerima 20 paket sabu. Kemudian, pada penyerahan kedua, jumlah paket yang diterima bertambah.

"Yang kedua sebanyak 13 poket klip sabu. Per poket sabu dijual seharga Rp100 ribu. Sejak 1 bulan yang lalu AT sudah 2 kali dititipi sabu dari MSR untuk diedarkan lagi," tuturnya.

Selain menangkap AT, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum sempat disetorkan kepada MSR. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu, sebuah celana pendek berwarna cokelat, dan satu unit telepon seluler.

Menurut Putrawan, AT mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

"Alasannya untuk biaya hidup sehari-hari dan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis atau cuma-cuma," paparnya.

Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AT terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads