Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba di Surabaya, 4 Pengedar Dibekuk

Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba di Surabaya, 4 Pengedar Dibekuk

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 05 Agu 2026 23:20 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap narkotika
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap narkotika (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar tiga jaringan peredaran narkotika di Surabaya sepanjang Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengatakan ketiga jaringan itu diungkap dalam kurun dua pekan melalui serangkaian operasi di sejumlah lokasi di Surabaya.

"Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran pengedar sekaligus perantara narkotika," kata Adik, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adik, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu 22,76 gram, 2 butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, hingga 4 unit hp. Serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

"Pada pengungkapan kasus pertama, kami menangkap tersangka berinisial YI (42) dan menyita sabu berat sekitar 3,26 gram di rumahnya kawasan Dinoyo Lor Surabaya pada Rabu (1/7/2026) lalu. Tersangka mengaku memperoleh sabu sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka YI telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan. Pada pengungkapan kedua, polisi mengamankan 2 tersangka, yakni ZAM (25) dan NAP (24).

Dalam pengungkapan kedua, polisi dengan 3 balok di pundaknya itu menyita 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan di wilayah Dukuh Setro Surabaya pada Kamis (16/7/2026).

"Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO," imbuh dia.

Saat diperiksa, Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025. Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan penangkapan lagi berinisial MN (36) di rumah kos kawasan Kalibutuh Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini berstatus DPO. Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

"Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup eks Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo itu.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads