3 Penjual Miras di Sidoarjo Disidang Tipiring

Suparno - detikJatim
Rabu, 05 Agu 2026 23:10 WIB
Sidang penjual miras ilegal di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jalan Kombes M. Duriyat, Rabu (5/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Tipiring Bambang Trikoro yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam persidangan, dua pelanggar dari kawasan Kahuripan masing-masing dijatuhi denda Rp 1 juta. Sementara satu pelanggar dari wilayah Krembung dikenai denda Rp 300 ribu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan, menegaskan penertiban peredaran miras tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin akan terus kami lakukan. Ini menjadi perhatian dan atensi dari Bupati Sidoarjo agar peredaran miras ilegal dapat ditekan demi menjaga kondusivitas daerah," kata Yani usai sidang, Rabu (5/8/2026).

Yani menjelaskan, sidang tipiring akan terus dilaksanakan hingga seluruh perkara yang telah diproses dinyatakan selesai. Bagi pelanggar yang tidak memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah, proses hukum akan tetap berlanjut sesuai ketentuan.

"Kalau ada pelanggar yang tidak hadir, penyidik akan melanjutkan proses pengajuan penetapan penyitaan hingga pemusnahan barang bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan seluruh barang bukti berupa 52 dus minuman keras tanpa izin yang disita dalam perkara tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara.

"Barang bukti sebanyak 52 dus minuman keras telah diputus untuk dirampas negara. Selanjutnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Anas.

Anas menambahkan, besaran denda yang diputuskan sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Satpol PP hanya menjalankan proses penegakan Peraturan Daerah dan menyerahkan perkara kepada pengadilan untuk diputus.

"Perda memang mengatur ancaman denda maksimal hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Namun besaran putusan menjadi kewenangan hakim yang mempertimbangkan fakta persidangan, kondisi pelanggar, dan rasa keadilan," jelasnya.

Ia memastikan seluruh uang denda hasil putusan pengadilan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menyatakan operasi pemberantasan peredaran miras tanpa izin akan terus dilakukan bersama jajaran Forkopimda sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo.



Simak Video "5 Warga Bekasi Diamankan Saat Buru Sapu-sapu di Jakpus Buat Dijual"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB