Korban Laka Kerja di PT Superior Prima Sukses Lamongan Dapat Santunan

Korban Laka Kerja di PT Superior Prima Sukses Lamongan Dapat Santunan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 21:15 WIB
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberikan santunan ke keluarga korban
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberikan santunan ke keluarga korban. (Foto: Istimewa)
Lamongan -

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Lamongan dan perusahaan mulai menyerahkan santunan kepada ahli waris para korban laka kerja di PT Superior Prima Sukses (SPS). Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Nyoman Sudarsana, Kepala Disnaker Lamongan Mokhammad Zamroni, dan perwakilan manajemen PT SPS, Selasa (22/9/2026).

Mereka mendatangi sejumlah rumah duka, di antaranya kediaman almarhum M Sahrul Fahmi di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, dan almarhum Imam Sugiono di Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio.

"Pertama, kita ikut berduka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, dan pihak perusahaan hadir untuk menyerahkan klaim atau santunan dari BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris," kata Yuhronur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuhronur mengatakan, tragedi tersebut harus menjadi bahan evaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Lamongan. Pemkab Lamongan, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap kelayakan peralatan kerja di perusahaan.

"Langkah berikutnya, kita akan terus mengevaluasi dan memonitor peralatan kerja di perusahaan-perusahaan agar diperiksa secara berkala sehingga tidak membahayakan pekerja. Penerapan K3 adalah hal utama yang selalu kami tekankan demi perlindungan keselamatan jiwa para pekerja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Nyoman Sudarsana mengatakan, para korban meninggal dunia merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di 3 kantor cabang.

Para korban meninggal dunia mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), meliputi santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta beasiswa pendidikan bagi anak korban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk kepesertaan Surabaya Darmo hak-haknya telah dibayarkan pada Senin (21/9/2026). Untuk kepesertaan Lamongan diserahkan hari ini, sedangkan kepesertaan Mojokerto sedang dalam proses penuntasan administrasi karena korban dilaporkan meninggal dunia pada Senin kemarin," jelas Nyoman.

Sementara itu, pekerja yang masih menjalani perawatan juga mendapatkan perlindungan JKK. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program.

Mereka juga berhak memperoleh manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama satu tahun pertama. Jika setelah masa perawatan terdapat kecacatan, korban juga dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Humas PT Superior Prima Sukses, Roni Tri Cahyono mengatakan, perusahaan turut memberikan santunan internal, tali asih, serta beasiswa pendidikan bagi anak atau adik korban yang masih menempuh pendidikan. Menurut Roni, sejak kejadian perusahaan fokus mendampingi korban dan keluarga, termasuk dalam penanganan medis hingga proses rujukan ke rumah sakit di Surabaya.

"Fokus kami sejak setelah kejadian adalah memberikan pendampingan maksimal kepada korban dan keluarga, mulai dari penanganan di RS Lamongan hingga penanganan intensif di rumah sakit rujukan Surabaya. Kami mengupayakan pelayanan medis terbaik, namun takdir berkata lain untuk lima rekan kami," kata Roni.

Terkait penyebab ledakan, Roni mengatakan investigasi teknis masih dilakukan oleh kepolisian. Pihak perusahaan mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik dalam proses tersebut.

"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi besar-besaran bagi internal kami. Padahal sebelum mesin beroperasi, standar prosedur pemeriksaan selalu dilakukan secara ketat. Kami kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses investigasi teknis kepada kepolisian," ujarnya.

Kepala Disnaker Lamongan Mokhammad Zamroni menambahkan seluruh perusahaan di Lamongan wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) K3.

"Aspek K3 tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun. Kami pastikan penanganan hak-hak korban dan ahli waris berjalan lancar tanpa kendala, seraya menunggu hasil investigasi teknis lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kawasan industri Lamongan," kata Zamroni.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads