Sebanyak 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung belum mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan. Bahkan 30 di antaranya sama sekali belum mengajukan permohonan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Tulungagung, Mamik Hidayah, mengatakan dari 129 SPPG yang beroperasi baru 69 yang telah memiliki SLHS dari dinkes. Saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi pengajuan SLHS dari 30 SPPG.
"Sudah masuk di OSS ada sekitar 30 yang nunggu kita verifikasi administrasi. Nanti jika sudah lengkap akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan," kata Mamik, Selasa (4/8/2026)
Menurutnya masing-masing SPPG atau dapur wajib melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan. Jika belum lengkap pihaknya proaktif memberikan informasi kepada pemohon agar dilakukan proses perbaikan.
"Sebetulnya kalau lengkap semua, proses SLHS itu butuh waktu sekitar 10 hari. Tapi yang bikin lama itu terkadang proses perbaikan administrasi dari SPPG," jelasnya.
Sementara itu dalam verifikasi di lapangan, ada beberapa penilaian yang harus terpenuhi, meliputi higiene dan sanitasi, seperti kondisi bangunan, penggunaan peralatan yang memenuhi standar, pemisahan area bersih dan kotor, hingga fasilitas cuci tangan.
"Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus memenuhi nilai minimal 81 persen pada Instrumen Kelaikan Higiene Lingkungan (IKL)," jelasnya.
Sertifikasi tersebut dinilai penting karena merupakan instrumen standar agar bisa menjalankan kegiatan penyediaan makanan olahan dengan aman. "Tentu harus dibarengi dengan menjalankan SOP dengan baik," imbuhnya.
Mamik menambahkan hingga saat ini terdapat 30 SPPG lain yang belum mengajukan SLHS ke dinas kesehatan. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti kendala yang dihadapi sehingga belum mengajukan sertifikasi.
"Sebetulnya kami sudah berulang kali menyampaikan melalui grup SPPG agar segera mengajukan SLHS. Nah, tapi memang kemarin itu ada yang bilang terkendala oleh ketidaksinkronan antara nama mitra dan yayasan," jelas Mamik.
Meski demikian pihaknya tidak memiliki kewenangan memaksa para mitra MBG tersebut untuk segera mengurus SLHS. Dinas kesehatan juga tidak berwenang menindak dan mengatur operasional SPPG.
"Kalau operasional SPPG itu kewenangannya dari BGN. Kalau kami selama ada pengajuan dan persyaratannya memenuhi ya kami proses," imbuhnya.
Sementara itu disinggung terkait beberapa kejadian keracunan massal MBG, pihaknya menyebut hal tersebut terjadi karena SPPG tidak menjalankan SOP dengan benar.
"Jadi ada SOP yang tidak diterapkan. Kebetulan SPPG yang mengalami persoalan keracunan itu mayoritas belum SLHS," kata Mamik.
Simak Video "Video: Greenhouse SPPG Palmerah PMJ Panen Sawi dan Ikan untuk Pasok Menu MBG"
(auh/abq)