37 SPPG di Cirebon Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

37 SPPG di Cirebon Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 04 Agu 2026 23:00 WIB
Salah satu SPPG di Kabupaten Cirebon
Salah satu SPPG di Kabupaten Cirebon. (Foto: Devteo Mahardika)
Cirebon -

Sebanyak 312 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cirebon dipastikan tetap beroperasi dan tidak terdampak kebijakan suspend permanen yang diberlakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap ratusan dapur SPPG di berbagai daerah di Indonesia.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tety Rostianty yang menegaskan seluruh dapur SPPG di wilayahnya masih menjalankan aktivitas pelayanan tanpa adanya penghentian operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah dapur SPPG di Kabupaten Cirebon aman. Tidak ada dapur yang diberhentikan operasionalnya," ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi angin segar di tengah kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menjatuhkan suspend permanen terhadap 833 dapur SPPG di sejumlah daerah. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran terhadap standar pelayanan, mulai dari aspek kebersihan, sanitasi, hingga ketentuan operasional yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Meski seluruh dapur SPPG di Kabupaten Cirebon masih beroperasi, Dinas Kesehatan mencatat masih ada 37 dapur yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, 275 dapur lainnya telah memenuhi persyaratan dan mengantongi sertifikat tersebut.

Menurut Tety, belum diterbitkannya SLHS pada puluhan dapur tersebut bukan karena adanya pelanggaran, melainkan masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan administratif maupun teknis.

"Yang belum SLHS ada 37 dapur. Penyebabnya di antaranya karena dapur SPPG belum operasional, belum adanya penanggung jawab SPPG (SPPI), serta sarana dan prasarana yang belum lengkap sesuai petunjuk teknis BGN dan Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Ia menerangkan, SLHS merupakan salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan dapur SPPG karena menjadi indikator bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat tersebut juga menjadi jaminan bahwa makanan yang disajikan aman dikonsumsi oleh para penerima manfaat program pemenuhan gizi.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terus melakukan pendampingan secara intensif kepada pengelola dapur SPPG. Pendampingan meliputi pemenuhan dokumen administrasi, pembenahan sarana dan prasarana, hingga memastikan seluruh prosedur pengolahan makanan sesuai standar yang ditetapkan oleh BGN dan Kementerian Kesehatan.

"Kami terus berkoordinasi dan memberikan pendampingan agar seluruh dapur yang belum memiliki SLHS dapat segera memenuhi seluruh persyaratan sehingga proses sertifikasi bisa segera diselesaikan," katanya.

Dengan seluruh dapur SPPG tetap beroperasi dan proses sertifikasi yang terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap program pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya kelompok sasaran penerima manfaat, dapat berlangsung secara optimal.

"Selain menjamin keberlanjutan distribusi makanan bergizi, pemenuhan standar higiene dan sanitasi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap makanan yang diproduksi di dapur-dapur SPPG," ungkapnya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads