Progres SLHS 36 Dapur MBG di Malang Masih Terganjal Persyaratan Umum

Progres SLHS 36 Dapur MBG di Malang Masih Terganjal Persyaratan Umum

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 06 Jun 2026 13:45 WIB
Wamen PPPA Veronica Tan tinjau pembagian MBG di Malang
Persiapan pembagian MBG di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/ detikjatim)
Malang -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus mengawal pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayahnya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dapur MBG untuk mendapatkan predikat laik higienis.

Hingga saat ini, tercatat puluhan SPPG sudah mengantongi rekomendasi dari Dinkes. Meskipun sebagian besar di antaranya masih berproses di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang untuk penerbitan sertifikat resmi melalui sistem OSS.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif menjelaskan bahwa dalam mekanisme penerbitan dokumen persyaratan SLHS. Pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan rekomendasi, sementara sertifikat SLHS nantinya diterbitkan oleh Dinas Perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya jadi kalau SLHS itu diterbitkan oleh Dinas Perizinan, sedangkan Dinas Kesehatan itu kewenangannya menerbitkan rekomendasi SLHS," kata Husnul Muarif saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinkes, sebuah SPPG harus memenuhi empat persyaratan ketat. Persyaratan tersebut meliputi hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dapur yang memenuhi syarat, kualitas makanan, air, dan usap alat yang sesuai standar, penanggung jawab serta seluruh relawan memiliki sertifikat penjamah keamanan pangan. Hingga seluruh relawan wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

ADVERTISEMENT

Husnul memaparkan, saat ini sudah ada 57 SPPG yang berhasil mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 SPPG telah resmi mengantongi dokumen SLHS dari Dinas Perizinan. Sementara itu, 36 SPPG lainnya kini posisinya masih harus merampungkan persyaratan umum di luar ranah kesehatan.

Seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Di sisi lain, bagi SPPG yang belum mendapatkan rekomendasi, Dinkes Kota Malang memastikan proses verifikasi terus berjalan di lapangan. Bahkan, saat ini sudah ada tiga SPPG tambahan yang pengajuannya sedang diproses dan tinggal menunggu penandatanganan resmi.

Mengenai SPPG yang belum memenuhi kriteria, Husnul menegaskan tidak ada kendala prinsipil yang dihadapi di lapangan.

Menurut Husnul, hal ini lebih kepada dinamika hasil pemeriksaan laboratorium atau penilaian lapangan yang memerlukan perbaikan berkala dari pihak pengelola dapur SPPG.

"Insyaallah tidak ada kendala, karena ini kan cuma pemeriksaan saja. Mungkin dari hasil pemeriksaan belum memenuhi syarat, baik itu kualitas pemeriksaan air atau yang lainnya," ujar Husnul.

Ia menambahkan, dapur MBG yang belum memenuhi syarat harus melakukan perbaikan seperti rekomendasi yang diberikan hingga dapat lolos hingga mendapatkan SLHS.

"Sehingga harus dilakukan beberapa treatment, dan kembali diulang lagi. Begitu pula dengan IKL, mungkin ada beberapa yang belum memenuhi syarat, lalu diberikan rekomendasi untuk perbaikan beberapa yang belum memenuhi syarat," pungkasnya.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads