Separuh Lebih SPPG di Mojokerto Tetap Beroperasi Tanpa SLHS, Kok Bisa?

Separuh Lebih SPPG di Mojokerto Tetap Beroperasi Tanpa SLHS, Kok Bisa?

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 19 Agu 2026 18:00 WIB
SPPG Mojokerto Puri Medali pasca ledakan
SPPG Mojokerto Puri Medali pasca ledakan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Keracunan MBG massal awal 2026 seakan terlupakan. Saat ini, sebanyak 65,2% atau separuh lebih Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) yang sangat penting. Sanksi penutupan permanen yang dijanjikan Badan Gizi Nasional (BGN) pun belum terrealisasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati menjelaskan ada total 115 SPPG beroperasi di wilayahnya yang melayani 268.545 penerima manfaat. Sampai 18 Agustus 2026, baru 40 dapur MBG yang mengantongi SLHS. Sedangkan 75 lainnya, atau 65,2% dari total SPPG, belum mempunyai SLHS.

"Yang belum mempunyai SLHS beroperasi selama 2-14 bulan," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih banyaknya SPPG yang belum lolos sertifikasi laik higiene dan sanitasi, lanjut Dyan, karena sejumlah kendala. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) yayasan tidak bisa dipakai untuk KBLI 56290, pihak SPPG tidak segera bersurat permohonan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) saat sudah beroperasi.

Selain IKL, pihak SPPG tidak segera melakukan perbaikan, atau setelah terbit rekomendasi SLHS tidak melanjutkan mengurus SLHS di OSS, belum tersedia tes kit sanitasi, juga hasil laboratorium air, makanan dan swab alat yang lebih dari 2 bulan, sehingga SPPG harus mengulang untuk pemeriksaan laboratorium.

ADVERTISEMENT

"Ada juga yang terkendala terdapat relawan yang hasil tes hepatitis positif," terangnya.

Atas berbagai kendala tersebut, kata Dyan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada para mitra MBG. Terkait NIB misalnya yang harus segera diurus setelah lokasi SPPG sudah diverifikasi atau Kepala SPPG sudah ditunjuk. Koordinasi antara Kepala SPPG dengan mitra MBG juga penting terkait pengurusan SLHS.

Selain itu, Dyan juga mengimbau pihak SPPG segera memesan tes kit sanitasi sebab jumlahnya yang terbatas. Tes kit tersebut juga harus dipergunakan dengan baik. Pengelola SPPG harus selalu menjaga kebersihan dapur meski tidak ada inspeksi dari Dinkes. Dan yang tak kalah penting koordinasi langsung tanpa calo dengan Tim Kesling Dinkes dan Puskesmas.

"Lakukan tes hepatitis di awal agar bisa screening relawan dan tidak melakukan perombakan untuk relawan," ujarnya.

Dilansir dari laman bgn.go.id, setiap SPPG wajib mempunyai SLHS sebelum beroperasi menyediakan MBG. Sebagaimana ketentuan Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

SLHS sangat penting untuk menjamin 5 kunci keamanan pangan. Yaitu menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.

Terlebih lagi keracunan MBG secara massal pernah terjadi di Mojokerto pada Januari 2026. Saat itu, 411 pelajar mengalami pusing, mual, muntah, demam dan diare setelah menyantap MBG soto ayam dari SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 Ponpes Al Hidayah di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kutorejo, Mojokerto.

MBG menu soto ayam tersebut dibagikan ke 2.679 pelajar dan santri di 22 sekolah dan pondok pesantren pada Jumat (9/1). Tentu para penerima manfaat tidak serentak menyantap soto ayam tersebut. Tim Investigasi menemukan titik waktu makan yang menelan jumlah korban terbanyak. Yaitu pada pukul 12.30 WIB atau setelah Salat Jumat.

Penyebab keracunan massal ini mengerucut pada telur ayam rebus, salah satu komponen soto ayam. SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 Ponpes Al Hidayah membeli telur matang dari pemasok atau pihak ketiga. Hasil penelusuruan tim investigasi, telur ayam rebus tersebut dimasak pada Rabu (7/1) malam oleh pihak ketiga.

Selanjutnya, pihak ketiga mengirim telur ayam rebus ke SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 Ponpes Al Hidayah pada Kamis (8/1) sore. Selanjutnya, soto ayam didistribusikan ke pada Jumat (9/1) pagi sampai sebelum Salat Jumat. Diduga kuat telur ayam rebus tersebut dalam kondisi sudah basi. Sehingga menyebabkan keracunan massal pelajar, santri dan orang dewasa yang memakannya.

Kepala BGN, Sudaryono pun menegaskan SLHS menjadi syarat mutlak bagi SPPG untuk melayani MBG. Ia menetapkan batas waktu pengurusan SLHS sampai 10 Agustus 2026. Bagi SPPG yang belum mempunyai SLHS bakal disanksi penutupan permanen.

Namun, kebijakan tersebut belum berlaku di Kabupaten Mojokerto. Sebab sampai saat ini, SPPG yang belum mempunyai SLHS tetap beroperasi seperti biasa. Sebab Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto belum menerima laporan adanya SPPG yang disetop operasionalnya.

"Untuk izin operasional atau pun penghentian SPPG menjadi kewenangan BGN. Sehingga ketika ada SPPG baru atau penghentian, kami tahu ketika ada laporan. Insyaallah seperti itu (115 SPPG semuanya masih aktif karena tidak ada laporan pengentian)," tandas Dyan.

Sayangnya, sampai sore ini, Korwil BGN Kabupaten Mojokerto, Faulina Nur Fadhilah maupun Kepala Regional BGN Jatim, Mahda Pradewa tidak merespons ketika dikonfirmasi detikJatim terkait kebijakan terhadap 75 SPPG yang belum mempunyai SLHS.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads