Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Langkah ini menjadi kabar baik yang dinanti PNS, PPPK, hingga pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Timur. Penyalurannya diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga, khususnya menghadapi lonjakan kebutuhan operasional rumah tangga, dan persiapan memasuki tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Hingga saat ini, jadwal resmi pencairan gaji ke-13 ASN 2026 di masing-masing instansi masih dalam proses penetapan. Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, penyaluran diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026.
Waktu ini biasanya dipilih karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Sementara itu, pencairan pada Juli 2026 kemungkinan dilakukan sebagai tahap susulan, khususnya bagi instansi yang masih menghadapi kendala administrasi atau penyesuaian anggaran daerah.
Besaran Nominal Gaji ke-13 Berdasarkan Kategori
Gaji ke-13 ASN terdiri dari gaji pokok yang ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, hingga jabatan atau kinerja. Karena itu, nominal yang diterima tidak seragam dan menyesuaikan golongan serta posisi masing-masing pegawai. Berikut estimasi besarannya berdasarkan kategori.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah atau perguruan tinggi, nominalnya bergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Berikut besaran nominal gaji ke-13 ASN 2026 di kategori ini.
- SD/SMP/Sederajat: Rp 4.285.200 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 5.052.600 (masa kerja > 20 tahun)
- SMA/DI/Sederajat: Rp 4.907.700 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 5.861.500 (masa kerja > 20 tahun)
- DII/DIII/Sederajat: Rp 5.488.500 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 6.524.200 (masa kerja > 20 tahun)
- S1/DIV/Sederajat: Rp 6.591.000 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 7.825.800 (masa kerja > 20 tahun)
- S2/S3/Sederajat: Rp 7.764.100 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 9.050.500 (masa kerja > 20 tahun)
Komponen Utama yang Dibayarkan
Merujuk pada kebijakan terbaru, gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan sebagai akumulasi penghasilan bulanan ASN yang mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan sesuai dengan posisi dan golongan masing-masing pegawai.
- Gaji pokok atau pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga (Istri/suami 10% dan anak 2%).
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai eselon/tingkatan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dibayarkan penuh bagi instansi pusat, atau tambahan penghasilan (tamsil) bagi instansi daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Seluruh penerima diimbau untuk sembari memantau pengumuman resmi melalui satuan kerja masing-masing atau informasi dari Kementerian Keuangan. Pastikan tidak memberikan data perbankan kepada pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan proses pencairan gaji.
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
(irb/hil)