Udah masuk bulan yang ditunggu-tunggu, tapi gaji ke-13 kamu belum cair juga? Tenang, kamu nggak sendirian. Banyak ASN juga lagi nunggu momen ini, apalagi katanya bakal mulai cair Juni 2026.
Tapi faktanya, nggak semua orang akan menerimanya di waktu yang sama. Ada yang cair duluan, ada juga yang harus menunggu lebih lama. Nah, supaya jelas, yuk bahas alur lengkapnya disini.
Aturan Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah telah menetapkan kebijakan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, sekaligus untuk membantu kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?
Mengacu pada aturan resmi yang dilansir dari detikFinance, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomir 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026.
Meskipun target pencairan dimulai Juni, tetap ada kemungkinan realisasinya mundur tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Dalam regulasi tersebut, cakupannya cukup luas dan meliputi berbagai unsur aparatur negara.
Yang termasuk dalam kategori penerima antara lain aparatur sipil negara seperti PNS, CPNS, dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
Selain itu, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima pensiun dan tunjangan juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu tidaklah sama. Nilainya disesuaikan dengan jabatan, pangkat, serta komponen penghasilan masing-masing.
Secara umum, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Siapa yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13?
Meski terlihat seperti hak yang umum, ternyata tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berhak mendapatkan tunjangan ini. Misalnya, ketika seorang ASN sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak termasuk penerima gaji ke-13 dari pemerintah.
(irb/hil)











































