Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan kebijakan penyaluran gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026. Tunjangan yang sangat dinantikan ini menjadi angin segar bagi para pegawai untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
Lantas, kapan sebenarnya dana tersebut akan mendarat di rekening para abdi negara? Simak ulasan lengkap mengenai jadwal hingga besaran nominalnya berikut ini.
Jadwal Pencairan Berdasarkan Aturan Resmi
Kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini telah tertuang dalam payung hukum resmi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan sejak Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski tanggal pastinya belum diumumkan secara spesifik, masyarakat bisa melihat pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya sebagai acuan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tepat pada tanggal 2 Juni. Oleh karena itu, para ASN dan pensiunan diharapkan bersiap memantau rekening mulai awal Juni mendatang. Namun perlu diingat, proses pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kesiapan administrasi dan pengajuan dari masing-masing instansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur.
Berdasarkan sumber data, kategori penerima meliputi:
- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Bagi Pegawai Non-ASN, terdapat syarat khusus seperti telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut. Sementara bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, tetap berhak menerima dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Nominal yang diterima setiap individu akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan. Komponen gaji ke-13 2026 terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Kebutuhan Pokok (Pangan)
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tambahan Penghasilan (Tukin) berdasarkan kinerja
Untuk Pegawai Non-ASN, besaran maksimal telah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Sebagai contoh, pegawai non-ASN dengan pendidikan S1/D4 dapat menerima mulai dari Rp 6.591.000 hingga Rp 7.825.800 tergantung masa baktinya. Sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3, nominal tertingginya mencapai Rp 9.050.500.
Bagi para pensiunan, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan komponen gaji atau pensiun pokok terakhir yang diterima sesuai dengan golongan masing-masing.
Pemerintah mengimbau agar para pegawai terus memantau informasi resmi dari unit kerja masing-masing guna memastikan kelancaran proses pencairan di daerah atau instansinya
(iqk/iqk)
