Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair? Cek Jadwal Pencairannya

Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair? Cek Jadwal Pencairannya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 01:00 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Surabaya -

Buat kamu yang lagi menunggu kabar gaji ke-13 PNS tahun 2026, ini waktunya update info. Pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairannya, dan ada detail penting yang sering terlewat.

Soalnya, meski disebut cair mulai Juni 2026, ternyata tak semua PNS bisa menerimanya di waktu yang sama. Bahkan, ada kondisi tertentu yang membuat pencairannya bisa mundur. Supaya nggak salah ekspektasi, yuk bahas detikers!

Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?

Mengacu pada aturan resmi yang dilansir dari detikFinance, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomir 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026.

Meskipun target pencairan dimulai Juni, tetap ada kemungkinan realisasinya mundur tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Apa Itu Gaji ke-13 dan Kenapa Diberikan?

Dalam kebijakan pemerintah, tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya tambahan pendapatan ini diharapkan konsumsi rumah tangga bisa meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini juga sejalan dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?

Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Dalam regulasi tersebut, cakupannya cukup luas dan meliputi berbagai unsur aparatur negara.

Yang termasuk dalam kategori penerima, antara lain aparatur sipil negara seperti PNS, CPNS, dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Selain itu, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima pensiun dan tunjangan juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima.

Meskipun begitu, ternyata tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13. Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berhak mendapatkan tunjangan ini. Misalnya, ketika seorang ASN sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak termasuk penerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu tidaklah sama. Nilainya disesuaikan dengan jabatan, pangkat, serta komponen penghasilan masing-masing.

Secara umum, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Komponen yang masuk perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads