Penimbun BBM Subsidi di Gresik Dibongkar, 10 Ton Solar Diamankan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 16 Apr 2026 09:51 WIB
Penyelewengan BBM Subsidi di Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/ detikjatim)
Gresik -

Satreskrim Polres Gresik membongkar penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 10.000 liter solar.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, selain solar, satu pelaku berinisial ZA (46), warga Surabaya juga diamankan.

Kasus ini terungkap setelah petugas mengecek sebuah gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Dari lokasi itu, petugas menemukan adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

"Dari hasil pengecekan, petugas mendapati kurang lebih 10.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki air berkapasitas masing-masing 1.000 liter," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (15/4/2026).

Arya menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan penjaga gudang berinisial AD (34). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AD hanya bertugas menjaga gudang atas perintah tersangka ZA dan tidak mengetahui asal-usul BBM tersebut.

"Kita melakukan pencarian terhadap pemiliknya yang berinisial ZA dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah," jelas Arya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 tangki berisi solar, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta puluhan meter selang plastik.

AKP Arya Widjaya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penimbunan dalam jumlah besar seperti ini berpotensi merugikan masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengganggu distribusi BBM subsidi.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini penting untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak," lanjutnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tutupnya.



Simak Video "Video: Purbaya Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik di 2026"

(hil/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork