Satreskrim Polres Gresik menetapkan Agus Priyono (AP) sebagai tersangka kasus penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN). Usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, ASN yang aktif di Dinas PMD itu kini ditahan di Rutan Polres Gresik.
Pantauan detikJatim, AP digiring dari Rumah Tahanan Polres Gresik menggunakan baju oranye bertuliskan Tahanan Polres Gresik. Dengan tangan terborgol dan muka tertutup masker, AP digelandang menuju ruang penyidik.
"Setelah melakukan pemeriksaan, Kami melakukan penahanan terhadap tersangka kedua ini (AP)," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menjelaskan, penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap Agus setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara usai penangkapan tersangka sebelumnya yakni Antoni. Dari hasil gelar perkara tersebut, diduga kuat AP menjadi perantara antara Antoni dengan para korban.
"Jadi, di sini dapat saya jelaskan perannya, AP ini dia membantu mengenalkan para korban dengan saudara AR selaku pelaku utama," jelas Arya.
Arya menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Tim Penyidik mendapat kesimpulan bahwa tanpa ada keterlibatan dari AP, peristiwa ini tidak akan bisa terjadi.
"Ini rangkaian. Jadi AP ini dia menemukan korban dengan saudara AR selaku tersangka pertama. Jadi sampai dengan 14 korban tersebut, semua difasilitasi oleh saudara AP dari pertemuan, perjanjian untuk kelulusan P3K atau CPNS, sampai dengan penyerahan uang," pungkasnya.
