Lagi! Polres Gresik Sita 17 Ribu Liter Solar dari Gudang Penimbunan BBM

Lagi! Polres Gresik Sita 17 Ribu Liter Solar dari Gudang Penimbunan BBM

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 17 Apr 2026 10:45 WIB
Kapolres Gresik menunjukkan 17 ribu solar yang diamankan.
Kapolres Gresik menunjukkan 17 ribu solar yang diamankan. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Polres Gresik mengembangkan kasus penimbunan BBM bersubsidi. Setelah mengamankan 10 ton solar di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, polisi kembali mendapati gudang lain di Desa Campurrejo, Kecamatan Panceng. Total barang bukti yang diamankan dari gudang itu sebanyak 17 ribu liter solar.

Pengungkapan gudang kedua ini memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku. Seluruh solar bersubsidi tersebut kini telah diamankan di Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan bahwa pelaku adalah pria berinisial ZA (46), warga Margorejo, Surabaya. Ia menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksi penimbunan ini seorang diri dengan menyewa gudang di 2 lokasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut RW setempat, tersangka tidak meminta izin untuk menyimpan solar di gudang tersebut," kata Rama dihubungi detikJatim, Jumat (17/4/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

Polisi mengungkap penindakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama di tengah situasi geopolitik global yang memengaruhi pasokan energi. Selain menimbun, tersangka juga diketahui mempekerjakan orang lain untuk menjaga gudang penyimpanan.

Saat ini penyidik masih mendalami jalur distribusi dan cara tersangka menjual solar ilegal tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.

"Untuk saat ini tersangkanya adalah perorangan. Kami belum menemukan bukti atau petunjuk keterlibatan pihak lain atau perusahaan ilegal dalam perkara ini," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menambahkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani pada 2025 lalu. Ia baru menghirup udara bebas pada akhir Desember 2025 sebelum kembali melakukan aksi yang sama.

Arya menyebut, total kerugian negara akibat praktik penimbunan tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta. Angka tersebut berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.

"Kalau nanti dikembangkan lagi ke tempat-tempat lain angka kerugian bisa jadi lebih besar," kata Arya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," pungkasnya.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads