Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mengganti pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah lama bekerja. Ia menegaskan, selama pegawai non-ASN yang kinerjanya baik, harus tetap dipertahankan di tengah masa transisi penataan kepegawaian.
Syahrul menegaskan, OPD sebaiknya mempertahankan pegawai non-ASN yang telah membuktikan kinerjanya dibandingkan merekrut orang baru. Menurutnya, stabilitas kerja penting dijaga agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Kami mengingatkan OPD agar tidak mengganti orang baru selama pegawai yang sudah ada ini kinerjanya baik, apalagi sekarang sedang masa transisi," ujar Syahrul, Jumat (9/1/2026).
Kebijakan transisi ini menyusul pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah dilaksanakan pada 2025. Pascakebijakan tersebut, ribuan pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu harus menjalani penataan ulang status hubungan kerja di masing-masing OPD.
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyiapkan beberapa skema agar pegawai non-ASN tetap dapat bekerja. Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menyebutkan ada tiga pola hubungan kerja yang disiapkan, yakni melalui sistem alih daya (outsourcing), tenaga ahli, serta pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Untuk skema alih daya, jabatan yang diakomodasi antara lain pramubakti, pramusaji, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, hingga pelayanan publik harian," jelas Agung.
Sebagai dasar penataan tersebut, BKPSDM sebelumnya telah melakukan desk validasi data non-ASN pada Februari 2025. Proses ini melibatkan seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, serta UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk pegawai non-ASN di wilayah kepulauan, guna memastikan kesesuaian data dalam sistem PRESTIGE.
Berdasarkan data BKPSDM Gresik, jumlah pegawai BLUD tercatat sebanyak 44 orang. Sementara tenaga ahli guru mencapai 501 orang, tenaga ahli non-guru 10 orang, tenaga ahli dokter spesialis 6 orang, dan tenaga alih daya sebanyak 1.434 orang.
Syahrul menambahkan, hasil koordinasi antara DPRD, Bupati Gresik, BKPSDM, dan Sekretaris Daerah menyimpulkan bahwa skema alih daya menjadi opsi paling memungkinkan diterapkan dalam waktu dekat.
"Sempat ada opsi tenaga ahli jasa perorangan, tetapi terkendala persyaratan administratif seperti NIB dan NPWP, serta kewajiban sertifikat keahlian. Karena itu, outsourcing dinilai paling realistis agar hubungan kerja pegawai non-ASN tetap jelas dan tidak berlarut-larut," tandasnya.
Simak Video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami"
(hil/abq)