Video: Tanya ke Grok soal Pembatasan di RI, Dijawab Gini...

detikUpdate

Video: Tanya ke Grok soal Pembatasan di RI, Dijawab Gini...

Dinda Ayu - detikJatim
Sabtu, 10 Jan 2026 20:45 WIB

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Keputusan ini menyusul kontroversi Grok AI milik perusahaan xAI Elon Musk yang mengedit foto menjadi konten asusila atau cabul tanpa izin.

Nah, 20Detik coba mengakses Grok melalui aplikasinya dan lewat X. Setelah dicoba, akses di aplikasi memang udah gak bisa dilakukan. Tapi, saat kirim pesan lewat fitur Grok di X, ternyata dibalas! Begini percakapannya...

Tonton berita lainnya di sini!

Embed Video

Hide Ads