Round Up

Sisi Gelap Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Saat Berdinas

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 02 Jan 2026 10:40 WIB
Tampang Bripka Agus pembunuh mahasiswi UMM saat berbaju tahanan/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Probolinggo -

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, menguak sisi gelap tersangka Bripka Agus Sulaiman.

Selain diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, anggota Polri ini ternyata memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo. Mulai dari pelanggaran SOP hingga pembangkangan terhadap pimpinan.

Sebelumnya, Bripka Agus Sulaiman pernah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Probolinggo. Ia dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) karena ikut serta dalam penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Tabanan, Bali, meski tidak memiliki kewenangan.

DPO tersebut diketahui bernama Emat (51), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Emat tewas setelah tertembak di bagian dada saat penggerebekan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (27/7/2024).

"Saya pernah melakukan protes besar terkait keterlibatan Bripka Agus Sulaiman dalam penangkapan DPO curanmor Polres Tabanan Bali yang tidak sesuai SOP. Akibatnya, pelaku Emat tewas ditembak, dan Bripka Agus Sulaiman dijatuhi sanksi kode etik," ujar Syamsudin, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, Bripka Agus Sulaiman juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil. Mutasi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terlibat insiden pembangkangan terhadap pimpinan.

Peristiwa itu terjadi saat pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris. Saat itu, Bripka Agus Sulaiman ditegur karena dinilai tidak netral sebagai anggota Polri oleh tokoh desa, mengingat istrinya tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Tidak terima ditegur, ia disebut sempat melawan dan mengajak duel atasannya hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Krucil.

Syamsudin menegaskan, riwayat pembangkangan terhadap pimpinan serta pelanggaran disiplin tersebut perlu menjadi catatan serius bagi penyidik yang menangani kasus pembunuhan terhadap Faradila, yang merupakan adik ipar tersangka.

"Catatan pelanggaran ini menunjukkan pola perilaku. Kami menilai sangat kuat untuk menerapkan pasal paling berat," tegasnya.

Syamsudin mengaku terlibat langsung mengawal laporan keluarga korban penembakan tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif.

"Saya sendiri yang mengawal pelaporan keluarga korban saat itu. Bahkan masih ada jejak digitalnya di media, termasuk komentar saya," jelasnya.

Ia menilai seluruh rekam jejak pelanggaran tersebut harus menjadi pertimbangan serius bagi penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang telah merespons kasus ini. Dalam diterapkan pasal-pasal maksimal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lain yang relevan," tegasnya.

Ia memastikan, tim penasihat hukum dan keluarga korban akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.



Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"


(abq/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork