Sisi Gelap Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Saat Berdinas

Round Up

Sisi Gelap Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Saat Berdinas

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 02 Jan 2026 10:40 WIB
Sisi Gelap Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Saat Berdinas
Tampang Bripka Agus pembunuh mahasiswi UMM saat berbaju tahanan/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Probolinggo -

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, menguak sisi gelap tersangka Bripka Agus Sulaiman.

Selain diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, anggota Polri ini ternyata memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo. Mulai dari pelanggaran SOP hingga pembangkangan terhadap pimpinan.

Sebelumnya, Bripka Agus Sulaiman pernah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Probolinggo. Ia dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) karena ikut serta dalam penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Tabanan, Bali, meski tidak memiliki kewenangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPO tersebut diketahui bernama Emat (51), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Emat tewas setelah tertembak di bagian dada saat penggerebekan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (27/7/2024).

ADVERTISEMENT

"Saya pernah melakukan protes besar terkait keterlibatan Bripka Agus Sulaiman dalam penangkapan DPO curanmor Polres Tabanan Bali yang tidak sesuai SOP. Akibatnya, pelaku Emat tewas ditembak, dan Bripka Agus Sulaiman dijatuhi sanksi kode etik," ujar Syamsudin, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, Bripka Agus Sulaiman juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil. Mutasi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terlibat insiden pembangkangan terhadap pimpinan.

Peristiwa itu terjadi saat pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris. Saat itu, Bripka Agus Sulaiman ditegur karena dinilai tidak netral sebagai anggota Polri oleh tokoh desa, mengingat istrinya tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Tidak terima ditegur, ia disebut sempat melawan dan mengajak duel atasannya hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Krucil.

Syamsudin menegaskan, riwayat pembangkangan terhadap pimpinan serta pelanggaran disiplin tersebut perlu menjadi catatan serius bagi penyidik yang menangani kasus pembunuhan terhadap Faradila, yang merupakan adik ipar tersangka.

"Catatan pelanggaran ini menunjukkan pola perilaku. Kami menilai sangat kuat untuk menerapkan pasal paling berat," tegasnya.

Syamsudin mengaku terlibat langsung mengawal laporan keluarga korban penembakan tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif.

"Saya sendiri yang mengawal pelaporan keluarga korban saat itu. Bahkan masih ada jejak digitalnya di media, termasuk komentar saya," jelasnya.

Ia menilai seluruh rekam jejak pelanggaran tersebut harus menjadi pertimbangan serius bagi penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang telah merespons kasus ini. Dalam diterapkan pasal-pasal maksimal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lain yang relevan," tegasnya.

Ia memastikan, tim penasihat hukum dan keluarga korban akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Oleh karena itu, kami minta dan akan terus mengawal agar hukuman terhadap tersangka maksimal, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan," pungkas Syamsudin.

Sementara itu, Polda Jawa Timur masih terus mendalami dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Bripka Agus Sulaiman. Polisi juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada rekannya, Suyitno, yang diduga membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widiatmoko memastikan Bripka Agus dikenakan sangkaan pasal pembunuhan berencana.

"Ya, kita kenakan perencanaan. Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas," kata Widiatmoko, Kamis (1/1/2026).

Widiatmoko menjelaskan, pembunuhan terhadap korban dilakukan di wilayah Probolinggo. Setelah itu, jasad korban dibuang ke kawasan Pasuruan.

"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," ujarnya.

Terkait dugaan pemberian imbalan kepada Suyitno, penyidik masih melakukan pendalaman karena keterangan para pihak belum sinkron.

"Ini sementara masih kita dalami karena keterangannya masih berbeda ini yang kita dalami. Si Suyit (Suyitno) ini maksudnya dia diberikan berapa bayaran uang. Semuanya akan kita dalami dan apabila nanti kita pastikan terjadi perbuatan itu juga akan kita lakukan," tuturnya.

Diketahui, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Mayat korban pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah sekitar lokasi dan segera dilaporkan ke Polsek Wonorejo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka AS (Agus Sulaiman), anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka utama, serta Suyitno sebagai tersangka kedua.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa pembunuhan dilakukan di wilayah Probolinggo, sementara jasad korban dibuang di kawasan Pasuruan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan terhadap Faradila dilakukan dengan perencanaan matang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads