Sebelum Jadi Tersangka, Bripka Agus Ternyata Pernah Kena Kasus Penembakan

Sebelum Jadi Tersangka, Bripka Agus Ternyata Pernah Kena Kasus Penembakan

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 31 Des 2025 10:30 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Bripka Agus Ternyata Pernah Kena Kasus Penembakan
Kuasa hukum mahasiswi UMM korban pembunuhan/Foto: Istimewa
Probolinggo -

Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), Bripka Agus Sulaiman diketahui memiliki catatan buruk pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo.

Sebelumnya, Bripka Agus Sulaiman pernah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Probolinggo. Ia dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) karena ikut serta dalam penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Tabanan, Bali, meski tidak memiliki kewenangan.

DPO tersebut diketahui bernama Emat (51), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Emat tewas setelah tertembak di bagian dada saat penggerebekan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (27/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah melakukan protes besar terkait keterlibatan Bripka Agus Sulaiman dalam penangkapan DPO curanmor Polres Tabanan Bali yang tidak sesuai SOP. Akibatnya, pelaku Emat tewas ditembak, dan Bripka Agus Sulaiman dijatuhi sanksi kode etik," ujar Syamsudin, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Bripka Agus Sulaiman juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil. Mutasi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terlibat insiden pembangkangan terhadap pimpinan.

Peristiwa itu terjadi saat pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris.

Saat itu, Bripka Agus Sulaiman ditegur karena dinilai tidak netral sebagai anggota Polri oleh tokoh desa tersebut, mengingat istrinya tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Tidak terima ditegur, ia disebut sempat melawan dan mengajak duel atasannya, hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Krucil.

Syamsudin menambahkan, riwayat pembangkangan terhadap pimpinan serta pelanggaran disiplin tersebut perlu dicatat secara serius oleh penyidik yang menangani kasus pembunuhan terhadap Fardila, yang merupakan adik ipar tersangka.

"Catatan pelanggaran ini menunjukkan pola perilaku. Kami menilai sangat kuat untuk menerapkan pasal paling berat," tegasnya.

Syamsudin mengaku terlibat langsung mengawal laporan keluarga korban penembakan tersebut demi menjaga situasi kondusif. Ia menyebut rekam jejak kasus itu masih terdokumentasi di media.

"Saya sendiri yang mengawal pelaporan keluarga korban saat itu. Bahkan masih ada jejak digitalnya di media, termasuk komentar saya," jelasnya.

Menurut Syamsudin, seluruh rekam jejak pelanggaran tersebut harus menjadi pertimbangan serius bagi penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam menjerat tersangka.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang telah merespons kasus ini. Dalam diterapkan pasal-pasal maksimal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lain yang relevan," tegasnya.

Ia memastikan tim penasihat hukum dan keluarga korban akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Oleh karena itu, kami minta dan akan terus mengawal agar hukuman terhadap tersangka maksimal, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan," pungkas Syamsudin.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads