Video pengusiran seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya viral di media sosial. Nenek Elina Widjajanti diduga diusir secara paksa dari rumahnya oleh puluhan orang yang disebut oknum ormas, hingga rumah tersebut dibongkar tanpa putusan pengadilan.
Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti menyita perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Elina terlihat menolak keluar dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Namun, beberapa pria menarik dan mengangkat tubuh lansia itu secara paksa hingga akhirnya dikeluarkan dari rumah.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja menjelaskan, peristiwa bermula saat puluhan orang mendatangi rumah Elina pada 6 Agustus 2035. Mereka diduga melakukan pengusiran secara sepihak tanpa dasar hukum.
"Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).
Wellem menuturkan, tindakan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pihak. Bahkan, Elina mengalami luka hingga berdarah akibat perlakuan kasar itu.
"Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya," terang Willem.
Tak hanya itu, Elina juga tidak diberi kesempatan menyelamatkan barang-barang penting miliknya. Saat pengusiran berlangsung, di dalam rumah terdapat bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya.
Setelah pengusiran, penghuni dilarang kembali masuk ke rumah. Akses dipalang, hingga beberapa hari kemudian sejumlah orang datang mengangkut barang-barang menggunakan mobil pikap tanpa izin. Tak berselang lama, alat berat didatangkan dan bangunan rumah dibongkar hingga rata dengan tanah.
"Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," jelasnya.
Merasa dirugikan, keluarga Elina menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
"Kami di awal ini melaporkan tentang pengeroyokan terus kemudian yang disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum ya," tegas Willem.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka"
(irb/hil)