Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun di Surabaya diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya oleh sejumlah orang diduga dari ormas dan mengalami luka akibat pengusiran itu. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah melakukan sidak ke lokasi.
Diketahui, Elina adalah lansia yang tidak menikah dan tinggal sendirian di rumah itu sejak 2011. Pihak keluarga menuturkan saat puluhan orang itu datang, Elina diberi tahu bahwa rumah itu telah dibeli dan disebut tidak memiliki ahli waris.
"Saya bilang 'loh ini (Elina) masih hidup, apakah saudara kandung? (Saya) saudara kandung. Apakah ada ahli waris? Ada'," ucap pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armuji pun memanggil Ketua RT dan RW setempat untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
"Pak RT, Pak RW, Ibu ini kan usia 80 tahun, seorang perempuan, masak dianiaya seperti itu diam saja warga di sini. Kan bongkar ini butuh waktu, kan nggak boleh seperti itu," ujar Armuji.
Ia menegaskan bahwa terlepas dari siapa yang benar atau salah, tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah nenek tersebut dinilai oleh Armuji tidak berperikemanusiaan.
"Kita tidak melihat salah benarnya. Tapi tindakan ini tidak manusiawi, tindakan brutal. Apapun nama oknum ormas ini dikecam seluruh Indonesia," katanya.
Selanjutnya, Armuji memanggil S, orang yang disebut menyuruh pembongkaran rumah Elina. S mengklaim rumah itu telah dia beli sejak 2014 dari seseorang bernama Elisa, lengkap dengan dokumen kepemilikan.
"Letter C-nya ada, jual beli-nya ada, lengkap," katanya.
Armuji menegaskan bahwa proses akuisisi hingga pembongkaran rumah itu harus ditempuh sesuai prosedur hukum.
"Cara-cara ini brutal. Ini dikecam seluruh Indonesia. Nanti ormasnya (bisa) dikecam," ucapnya.
S kemudian membantah telah mengerahkan ormas untuk mengusir Elina. Ia menyebut orang-orang itu adalah rekan pribadinya.
"Itu teman saya sendiri, pribadi teman saya," katanya.
Sebelumnya, dalam video yang viral beredar di media sosial, Elina sempat menolak keluar dari rumahnya. Namun beberapa orang pria menarik dan mengangkat paksa tubuhnya agar mau keluar.
"Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya," ujar Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, Jumat (26/12/2025).
Wellem menyebutkan bahwa Elina juga mengalami luka hingga berdarah. Ia juga belum sempat menyelamatkan barang-barang penting yang ada di rumahnya. Karena itulah pihak keluarga melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang kepada pihak kepolisian kepolisian.
"Kami di awal ini melaporkan tentang pengeroyokan terus kemudian yang disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum ya," tegas Willem.
Saat ini, laporan pengeroyokan terhadap Nenek Elina itu telah tercatat dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2035. Saat itu rumah Elina didatangi puluhan orang. Pada saat itu di dalam rumah itu juga ada seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita 5 tahun, seorang ibu, dan satu lansia lainnya.
"Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," jelasnya.
(irb/dpe)











































