Kuasa Hukum Biro Perjalanan yang Gugat Jemaah Gagal Umrah Angkat Bicara

Kuasa Hukum Biro Perjalanan yang Gugat Jemaah Gagal Umrah Angkat Bicara

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Senin, 25 Mei 2026 11:00 WIB
Kuasa Hukum PT Anisa Berkah (Jas Hitam) saat bersitegang dengan korban dugaan penipuan umrah di depan PN Pamekasan.
Kuasa Hukum PT Anisa Berkah (Jas Hitam) saat bersitegang dengan korban dugaan penipuan umrah di depan PN Pamekasan. (Foto: Akhmad Zaini Zen/detikJatim)
Jakarta -

Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret PT Anisa Berkah Wisata terus menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum biro perjalanan akhirnya memberikan penjelasan terkait gugatan perdata yang diajukan terhadap pihak pelapor.

Achmad Supyadi selaku kuasa hukum PT Anisa Berkah Wisata mengatakan gugatan perdata tersebut merupakan langkah hukum yang diambil kliennya karena adanya dugaan informasi yang dinilai tidak utuh dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Kami hanya melaksanakan hak hukum klien kami. Ini terkait perjanjian keberangkatan umrah tanggal 7 Februari yang menurut klien kami dibatalkan sehari sebelumnya oleh pihak jamaah," ujar Supyadi kepada detikJatim, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terdapat miskomunikasi dalam persoalan tersebut sehingga pihak perusahaan memilih menempuh jalur perdata.

"Jadi bukan klien saya yang membatalkan keberangkatan. Di situlah letak miskomunikasi-nya. Karena itu klien saya mengajukan gugatan perdata," katanya.

ADVERTISEMENT

Keributan Saat Sidang

Supyadi menyinggung insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Pamekasan saat sidang berlangsung. Ia mengaku sempat didatangi sejumlah pihak yang mengaku korban hingga terjadi ketegangan di luar ruang sidang.

"Saya sudah menjelaskan bahwa saya hanya kuasa hukum dan bukan pihak yang memiliki persoalan langsung dengan para jamaah. Tapi situasi saat itu memanas," ungkapnya.

Ia bahkan menyebut salah satu rekannya sempat mengalami tindakan kekerasan di area pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena dinilai minim pengamanan.

"Kami menyayangkan kurangnya pengamanan saat kejadian berlangsung. Bahkan ada rekan kami yang dipukul," tambahnya.

Selain itu, Supyadi menilai sebagian pihak mulai menggiring opini di luar substansi perkara dengan menyerang pribadi dirinya sebagai kuasa hukum.

"Yang disayangkan, persoalan ini tidak lagi fokus pada pokok perkara, tetapi mulai mengarah pada serangan personal terhadap saya," tegasnya.

Gagal Berangkat Umrah

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah jamaah mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan umrah. Korban disebut berasal dari Pasuruan dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.

Salah satu perkara yang ramai diperbincangkan terjadi di Pamekasan. Sebanyak 17 calon jamaah disebut telah membayar biaya umrah dengan total lebih dari Rp300 juta. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, tiket, visa, dan kepastian akomodasi disebut belum jelas.

Karena khawatir gagal berangkat, para jamaah akhirnya memilih berangkat secara mandiri dengan biaya tambahan pribadi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkembangannya, pihak terlapor disebut telah berstatus tersangka.

Persidangan perkara itu juga telah berlangsung di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (21/5/2026), yang diwarnai ketegangan di luar ruang sidang.

Sementara itu, pihak pelapor menilai munculnya gugatan perdata terhadap korban merupakan upaya mengaburkan perkara pidana yang sedang berjalan.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan menjadi perhatian publik karena menyangkut hak jamaah yang merasa dirugikan secara finansial maupun psikologis.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads