Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Ini Penjelasan Taspen

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 28 Nov 2025 12:45 WIB
ILUSTRASI. Cek Informasi Kenaikan Pensiun PNS. Foto: iStock
Surabaya -

Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat dan trending di media sosial. Banyaknya informasi simpang siur dan hoaks yang beredar membuat pensiunan mencari kejelasan terkait pencairan gaji di awal Desember mendatang.

Merespons hal itu, PT Taspen akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi ini penting mengingat hanya tinggal tiga hari lagi sebelum gaji pensiunan PNS dijadwalkan cair.

Tidak Ada Kenaikan Maupun Rapelan Gaji Desember 2025

PT Taspen menegaskan pencairan gaji pensiunan PNS pada Desember mendatang masih mengacu pada PP No 8 Tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada kenaikan gaji maupun rapelan yang akan diberikan bulan ini.

Melalui unggahan di Instagram resminya, Taspen menyampaikan hingga saat ini belum ada regulasi atau keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan.

"Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun," dikutip dari instagram resmi @taspen.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan per 1 Desember 2025.

Gaji Pensiunan PNS

Dengan belum adanya aturan baru, besaran gaji pensiunan PNS tetap menggunakan ketentuan dalam PP No 8 Tahun 2024. Nominalnya disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun. Berikut daftar lengkap besaran gaji pensiunan PNS menurut golongan.

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100-Rp 3.558.800

IIIb: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100

Besaran ini merupakan pembayaran pensiun bulanan yang akan dicairkan sesuai jadwal, tanpa tambahan apa pun.

Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Dengan maraknya pesan berantai mengenai kenaikan gaji pensiunan, Taspen mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan hanya merujuk pada informasi resmi.

Hoaks soal rapelan pensiun kerap muncul menjelang jadwal pencairan gaji dan berpotensi meresahkan para pensiunan. Taspen juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Demikian informasi terkait pencairan gaji pensiunan PNS yang akan berlangsung tiga hari lagi. Semoga penjelasan ini dapat membantu menghindari kesalahpahaman dan memberikan kejelasan bagi para penerima pensiun.



Simak Video "Seorang Lansia Ditemukan Tewas di Kontrakan, Diduga Sudah 2 Bulan"

(ihc/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork