Setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun tetap berhak menerima penghasilan bulanan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Besaran gaji pensiunan tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun.
Ketentuan mengenai pembayaran pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pada Januari 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025, Kapan Mulai Berlaku? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan
Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur perubahan besaran gaji pensiunan di tahun ini, sehingga nominalnya masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Berikut ini daftar gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV yang berlaku berdasarkan ketentuan 2024.
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008
(auh/irb)