Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sudah mengatur kenaikan gaji ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara. Lantas, bagaimana nasib gaji pensiunan?
Pensiunan PNS adalah pegawai negeri yang telah berhenti dari tugas aktifnya dan menerima penghasilan berupa pensiun setiap bulan. Besaran pensiun biasanya mengikuti gaji terakhir saat masih aktif, dengan penyesuaian tertentu yang ditetapkan pemerintah melalui peraturan resmi.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Terbaru |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025?
Kenaikan gaji pensiunan umumnya mengikuti kebijakan untuk ASN aktif, meski tidak selalu otomatis dan sangat tergantung keputusan pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah rutin menyesuaikan kesejahteraan ASN, termasuk pensiunan.
Dilansir Universitas STEKOM, pada awal 2024, gaji pensiunan PNS telah naik sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran pensiun hingga saat ini.
Kenaikan gaji ASN aktif tahun 2025 melalui Perpres 79/2025 membuka peluang penyesuaian lebih lanjut bagi pensiunan, namun hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang menetapkan hal tersebut.
Beberapa laporan menyebut kemungkinan rapel kenaikan gaji pensiunan mulai dicairkan November 2025, dengan besaran hingga 12% berlaku surut sejak Oktober. Namun, PT Taspen menegaskan belum menerima edaran resmi dari pemerintah, sehingga kebijakan ini masih belum bisa dipastikan.
Di sisi lain, jika kebijakan kenaikan terealisasi, para pensiunan berpotensi merasakan peningkatan daya beli, meski konsekuensinya adalah bertambahnya beban anggaran negara. Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan persentase resmi kenaikan, sehingga pengumuman resmi masih ditunggu.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025, Kapan Mulai Berlaku? |
Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan
Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur perubahan besaran gaji pensiunan di tahun ini, sehingga nominalnya masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Berikut ini daftar gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV yang berlaku berdasarkan ketentuan 2024.
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008
(auh/irb)