Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling ditunggu para pensiunan setiap tahunnya. Pada 2026, pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri dengan jadwal serta besaran yang telah diatur secara resmi.
Tambahan penghasilan ini umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Karena itu, informasi terkait jadwal pencairan dan besaran nominal gaji ke-13 selalu menjadi perhatian para penerima pensiun.
Lantas, siapa saja golongan pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026? Kapan jadwal pencairannya, dan berapa nominal yang akan diterima masing-masing golongan? Simak daftar lengkap penerima, jadwal pencairan, hingga rincian nominalnya dalam ulasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Pensiunan 2026?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 bagi kategori pensiunan dan penerima pensiun adalah sebagai berikut:
1. Pensiunan
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya berupa manfaat pensiun. Kelompok ini meliputi:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pensiunan Prajurit TNI, termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok Prajurit TNI.
- Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok Anggota Polri.
- Pensiunan Pejabat Negara.
2. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah (janda, duda, anak, atau orang tua) dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang diberikan manfaat pensiun sesuai ketentuan. Rinciannya meliputi:
- Janda/duda atau anak dari PNS atau Pensiunan PNS yang meninggal dunia atau tewas.
- Orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak.
- Warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI atau Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia/gugur/tewas.
- Warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia/gugur/tewas.
- Janda/duda atau anak dari Pejabat Negara atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
- Orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan tahun 2026 dijadwalkan cair dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Paling Cepat Bulan Juni 2026: Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 direncanakan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
- Pembayaran Setelah Bulan Juni: Jika karena suatu hal pembayaran belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
- Mekanisme Penyaluran: Bagi kategori pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pembayarannya dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun yang diterima dalam satu bulan. Besaran ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun
- Tunjangan bagi penerima tunjangan sesuai ketentuan
Besaran gaji ke-13 ini mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Artinya, nominal yang dibayarkan akan mengikuti komponen penghasilan terakhir sebelum pencairan.
Terkait ketentuan penerimaan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Penerimaan Ganda Dimungkinkan: Jika seseorang berstatus sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan untuk kedua status tersebut.
- Tidak Berlaku bagi ASN Aktif: Jika seseorang berstatus sebagai aparatur negara sekaligus pensiunan, maka hanya diberikan satu gaji ke-13, yaitu yang nilainya paling besar.
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Rincian nominal gaji ke-13 tahun 2026 tidak disebutkan secara spesifik dalam satu daftar untuk golongan PNS (I, II, III, IV) karena besaran yang diterima bergantung pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, perkiraan gaji ke-13 pensiunan pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026?
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 sempat ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Dikutip dari akun Instagram resmi PT Taspen (Persero) @taspen, tidak ada kebijakan pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiun tahun 2026 hingga saat ini. Taspen menegaskan bahwa kabar yang menyebut adanya tambahan pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Hingga saat tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar. Dengan demikian tidak ada pula rapelan gaji yang diberikan taspen kepada Bapak dan Ibu Peserta," tulis Taspen dalam unggahannya.
Artinya, besaran gaji pensiunan PNS pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Tidak ada penyesuaian nominal maupun pembayaran rapel seperti yang sempat dikabarkan.
Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Pastikan hanya merujuk pada sumber resmi seperti Taspen atau pemerintah agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Demikian pemaparan mengenai golongan pensiunan yang berhak mendapat gaji ke-13 tahun 2026. Semoga bermanfaat!
Artiikel ini ditulis oleh Sri Wahyuni Oktafia peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(num/apl)
