Gaji Pensiunan PNS Mei 2026: Jadwal Pencairan dan Update Info Kenaikannya

Gaji Pensiunan PNS Mei 2026: Jadwal Pencairan dan Update Info Kenaikannya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 03 Mei 2026 21:30 WIB
Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS Mei 2026 beserta update resmi mengenai kenaikan gaji.
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Makassar -

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bentuk jaminan kesejahteraan bagi aparatur negara yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memastikan keberlangsungan hidup para pensiunan setelah tidak lagi aktif bekerja.

Penyaluran dana pensiun tersebut dilakukan melalui PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan distribusinya. Adapun pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan secara rutin setiap bulannya.

Lantas, gaji pensiunan PNS Mei 2026 kapan cair?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak informasi resmi dari PT Taspen (Persero) mengenai jadwal pencairan gaji pensiunan pada bulan Mei 2026 berikut ini!

Gaji Pensiunan PNS Mei 2026

Melansir akun Instagram resmi @taspen, gaji pensiunan PNS dibayarkan setiap tanggal 1. Meski bertepatan dengan hari libur nasional, pembayaran tetap dilakukan sesuai jadwal tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Dengan demikian, gaji pensiunan PNS bulan Mei 2026 tetap dibayarkan pada tanggal 1.

Agar proses pembayaran berjalan lancar, pastikan autentikasi berhasil dan rekening tetap aktif. Autentikasi dapat dilakukan pada aplikasi Andal by TASPEN tanpa perlu login akun dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store atau App Store;
  • Buka aplikasi yang telah berhasil diunduh;
  • Pilih menu 'Autentikasi';
  • Masukkan Nomor Taspen (Notas);
  • Lakukan pengambilan gambar wajah atau selfie sesuai instruksi;
  • Tunggu hingga proses autentikasi selesai.

Adakah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026?

Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini mencuat seiring dengan kebijakan kenaikan gaji bagi PNS yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah disahkan pada Juni 2025 lalu.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para ASN, sekaligus memunculkan harapan adanya penyesuaian bagi pensiunan. Meski demikian, kenaikan gaji PNS tidak serta-merta diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan.

Menanggapi hal itu, PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji dan tunjangan pensiun. Informasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai kabar yang beredar di masyarakat.

Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai informasi palsu yang kerap digunakan sebagai modus penipuan, seperti permintaan data diri, klik tautan, atau transfer uang. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui website maupun sosial media resmi PT Taspen (Persero) berikut ini:

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair?

Gaji ke-13 PNS merupakan tambahan penghasilan tahunan yang juga diberikan kepada pensiunan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Untuk pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026, hingga saat ini pemerintah belum merilis informasi resmi mengenai tanggal pastinya. Meski demikian, pembayaran gaji ke-13 tersebut dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 poin 1 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Apabila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni, maka pencairannya akan dilakukan setelah periode tersebut. Artinya, pembayaran tetap dijamin dalam tahun anggaran berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan yang diterima. Artinya, jumlah yang diterima setara dengan gaji pensiun yang biasanya diperoleh setiap bulan.

Komponen gaji ke-13 tersebut mengikuti penghasilan pensiun bulanan yang umumnya terdiri dari pensiun pokok serta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun besaran gaji pokok pensiun PNS ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan berdasarkan golongannya sebagai berikut:

  • Golongan I : Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
  • Golongan II: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
  • Golongan III: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
  • Golongan IV: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Demikianlah informasi mengenai gaji pensiunan PNS Mei 2026, termasuk isu kenaikan serta pencairan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads