Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat dan trending di media sosial. Banyaknya informasi simpang siur dan hoaks yang beredar membuat pensiunan mencari kejelasan terkait pencairan gaji di awal Desember mendatang.
Merespons hal itu, PT Taspen akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi ini penting mengingat hanya tinggal tiga hari lagi sebelum gaji pensiunan PNS dijadwalkan cair.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik 2025? |
Tidak Ada Kenaikan Maupun Rapelan Gaji Desember 2025
PT Taspen menegaskan pencairan gaji pensiunan PNS pada Desember mendatang masih mengacu pada PP No 8 Tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada kenaikan gaji maupun rapelan yang akan diberikan bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui unggahan di Instagram resminya, Taspen menyampaikan hingga saat ini belum ada regulasi atau keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan.
"Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun," dikutip dari instagram resmi @taspen.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan per 1 Desember 2025.
Baca juga: Adakah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? |
Gaji Pensiunan PNS
Dengan belum adanya aturan baru, besaran gaji pensiunan PNS tetap menggunakan ketentuan dalam PP No 8 Tahun 2024. Nominalnya disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun. Berikut daftar lengkap besaran gaji pensiunan PNS menurut golongan.
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100-Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100
Besaran ini merupakan pembayaran pensiun bulanan yang akan dicairkan sesuai jadwal, tanpa tambahan apa pun.
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Dengan maraknya pesan berantai mengenai kenaikan gaji pensiunan, Taspen mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan hanya merujuk pada informasi resmi.
Hoaks soal rapelan pensiun kerap muncul menjelang jadwal pencairan gaji dan berpotensi meresahkan para pensiunan. Taspen juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Demikian informasi terkait pencairan gaji pensiunan PNS yang akan berlangsung tiga hari lagi. Semoga penjelasan ini dapat membantu menghindari kesalahpahaman dan memberikan kejelasan bagi para penerima pensiun.
(ihc/irb)











































