Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan seorang Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR. DPW PPP Jawa Timur buka suara.
Ketua PPP Jatim, Mundjidah Wahab mengaku telah berkoordinasi dengan DPC PPP Kota Blitar terkait kepastian status hukum GP.
"Anggota DPRD Kota Blitar itu kami sudah menyerahkan kepada DPRD Kota Blitar untuk diproses sesuai dengan hukum, nanti bagaimana prosedurnya kita mengikuti aja," kata Mundjidah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (11/11/2025) malam.
"Kalau memang nanti itu sudah diselesaikan jadi tersangka ya kita proses untuk pergantian antar waktunya (PAW). Kita usulkan ke DPP," tambahnya.
Mantan Bupati Jombang ini menegaskan PPP akan menunggu hingga keputusan hukum mengikat. Setelah itu pihaknya akan melakukan PAW.
"Ya kalau sudah ada keputusan hukum yang mengikat, sudah tersangka, sudah ada semua yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, nanti kalau sudah ada keputusannya baru kita proses PAW," bebernya.
"Kita masih menunggu. Dan di DPW ini merekomendasikan ke DPP, dan yang menentukan nanti DPP. Yang pasti nanti dicopot dari keanggotaan DPR kalau sudah tersangka dan kita rekomendasikan ke DPP nanti baru PAW," tandasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan seorang Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian telah menemukan cukup bukti.
"Setelah dilakukan pendalaman kasus hingga pemeriksaan, penyidik telah menaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Joko mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik telah mendapatkan bukti-bukti kuat terkait dengan dugaan kasus perzinaan antara GP dan SNR.
"Statusnya naik jadi tersangka karena dua alat bukti telah terpenuhi, kini masih dalam proses kelengkapan berkas pemeriksaan saja," kata dia.
Simak Video "Video: Cekcok soal Hubungan Intim, Wanita di Blitar Dibunuh Selingkuhan"
(auh/abq)