Kasus dugaan perselingkuhan antara polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota dan anggota DPRD Kota Blitar terus bergulir. Polwan berinisial SNR (sebelumnya disebut NW) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Ia menyebut penyidik telah menemukan cukup bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, untuk yang Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Huda kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Kasus ini terungkap dari kecurigaan sang suami yang melihat istrinya pergi dari rumah di Blitar pada Jumat (17/10/2025). Saat itu, SNR dijemput seorang sopir menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik bernopol AG 1418 P.
Suami yang juga anggota polisi itu heran dengan mobil yang menjemput istrinya. Ia kemudian mengikuti sang istri hingga berhenti di sebuah hotel bintang empat di kawasan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Sang suami ini pun curiga jika istrinya telah selingkuh dengan pria lain. Setelah mengonfirmasi hal tersebut, suami tersangka langsung melapor ke Satreskrim Polres Batu dan pada Sabtu (18/10/2025) pukul 04.00 WIB itu dilakukan penggerebekan," ungkap Huda.
Saat penggerebekan dilakukan, di dalam kamar hanya ditemukan SNR seorang diri. Sementara anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP yang diduga pasangan gelapnya tidak berada di lokasi kejadian.
"Terkait dengan dugaan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," tandas Huda.
(irb/hil)











































