Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan aturan atau syarat pendirian tenda hajatan warga di jalan raya. Bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, aturan ini telah disosialisasikan hingga tingkat RT/RW.
Adapun syarat pendirian tenda hajatan di jalan raya adalah harus mengantongi izin dan rekomendasi dari RT, RW, dan lurah. Selanjutnya diteruskan ke kepolisian atau polsek setempat.
"Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW dan lurah. Kedua, kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta," ujar Eri, Senin (27/10/2025).
Eri menambahkan bahwa pemilik hajat juga diminta untuk membuat pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum mendirikan tenda di jalan.
"Kalau dia nutup jalan, maka harus ada 7 hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman melalui media dan semuanya agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup," tambahnya.
Dalam aturan baru tersebut pun mengatur tentang luas diperbolehkannya tenda hajatan yang akan berdiri di jalan raya.
"Jadi di aturan itu akan keluar (tertera) berapa meter (diperbolehkannya) penggunaan jalan tersebut. 1 meter, 1/2 meter, atau semua, nah itu akan ada di surat izin yang akan keluar," pungkas Eri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya melakukan aturan penertiban tenda hajatan di jalan raya. Tujuannya untuk memastikan fungsi vital jalan raya, yakni sebagai jalur utama dan jalur darurat agar tetap berjalan tanpa hambatan.
Simak Video "Video Pagar Warga yang Blokir Jalan Perumahan di Semarang Dibongkar"
(auh/hil)