Mobil Pajero berpelat dinas Polri yang sempat viral karena melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Bandung, ternyata dikemudikan warga sipil. Kepolisian memastikan pengemudi maupun pemilik kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan dengan institusi Polri.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengungkapkan, pengemudi mobil tersebut telah diamankan dan diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot," kata Faruk, Minggu (19/10/2025).
Sopir dan Pemilik Mobil Warga Sipil
Diketahui, pengemudi Pajero berinisial AR (37), warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir. Sementara pemilik mobil berinisial I, juga warga Tasikmalaya.
"AR ini dia driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami (Kota Tasikmalaya), tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri," jelas Faruk.
Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.
"Dia juga sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri, karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya," ujarnya.
Pelat dan Atribut Polisi Dipasang Ilegal
Polisi telah mengamankan pelat nomor dinas palsu, strobo, dan sirene yang terpasang di mobil tersebut.
"Untuk strobo, plat nomor dan sirine sudah dicopot. Untuk plat nomor kami amankan supaya tidak dipergunakan lagi," kata Faruk.
Simak Video "Video: Heboh, Aksi Mobil Pajero Pakai Strobo-Pelat Polisi Palsu"
(auh/hil)