Pejabat Kota Batu tidak lagi menggunakan pengawalan menggunakan strobo dan sirine. Keputusan ini diambil sebagai respons yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Batu usai marak protes publik melalui media sosial (medsos) bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendri Suseno mengatakan bahwa pejabat di wilayah Pemkot Batu diminta untuk tidak menggunakan strobo dan sirine sesuai dengan arahan Wali Kota Batu Nurochman dan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung ada arahan dari Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu, juga tidak memakai strobo dan bunyi-bunyian lain yang mengganggu masyarakat umum," kata Hendri saat dihubungi detikJatim pada Kamis (25/9/2025).
"Yang dimaksud tidak menggunakan strobo dan sirine ini ketika hari-hari dalam berdinas maupun saat melakukan perjalanan. Ini berlaku bagi semua pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan ketika dalam situasi-situasi yang sangat mendesak. Selama kegiatan tidak mendesak, tidak diperbolehkan untuk menggunakan strobo dan sirine.
"Kecuali sangat mendesak dan sangat mendadak, kalau acara yang sudah terjadwal tidak menggunakan strobo dan sirine maupun bunyi-bunyi sejenisnya," tegas Hendri.
Keputusan yang diambil Pemerintah Kota Batu tersebut sejalan dengan kebijakan Polres Batu. Di mana untuk penggunaan strobo dan sirine juga dibatasi hanya untuk pengawalan setingkat kementerian dan jabatan lebih tinggi.
(auh/abq)