Kenaikan Gaji PNS 2025, Kapan Mulai Berlaku?

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 10 Okt 2025 15:00 WIB
ILUSTRASI GAJI. Foto: Defrino Maasy/Pexels
Surabaya -

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian banyak pihak menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah menetapkan penyesuaian gaji sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kenaikan gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing, sehingga setiap ASN akan menerima penyesuaian yang berbeda sesuai posisinya. Selain penyesuaian gaji pokok, kebijakan ini juga mencakup sistem total reward berbasis kinerja.

Persentase Kenaikan Gaji PNS

Besaran kenaikan gaji yang diterima ASN, termasuk PNS, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing. Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi. Berikut rincian persentase kenaikan gaji PNS 2025.

  • Golongan I dan II: Naik 8%
  • Golongan III: Naik 10 %
  • Golongan IV: Naik 12 %

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan sistem total reward berbasis kinerja bagi ASN, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil, layak, dan kompetitif.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Besaran Gaji PNS

Untuk mengetahui besaran kenaikan gaji PNS sesuai ketentuan yang ada, masyarakat dapat menghitungnya secara mandiri karena pemerintah belum mengumumkan secara resmi jumlah gaji terbaru setelah disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Cara perhitungannya cukup sederhana, yakni menambahkan gaji pokok PNS saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sebagai panduan, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025 Mulai Berlaku?

Kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, seiring penyesuaian terhadap kebutuhan hidup dan inflasi tahunan.

Meski diterapkan mulai Oktober, pencairan gaji dengan besaran baru akan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel, yaitu pembayaran akumulasi gaji dua bulan sekaligus.Jadi, ASN dapat langsung merasakan manfaat kenaikan gaji sejak bulan pertama penerapan tanpa menunggu pencairan berikutnya.



Simak Video "Video: Heboh Kakek di Pacitan Nikahi Gadis, Mahar Rp 3 M"

(auh/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork