Gaji PNS Semua Golongan 2026, Berapa yang Paling Tinggi?

Gaji PNS Semua Golongan 2026, Berapa yang Paling Tinggi?

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 19 Agu 2026 20:00 WIB
Ilustrasi Gaji Magang Nasional Kemnaker 2026
Ilustrasi gaji. Simak daftar gaji PNS. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Surabaya -

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi salah satu informasi yang banyak dicari, terutama ketika memasuki pertengahan 2026. Namun, perlu dibedakan antara gaji pokok dan total penghasilan.

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG), sedangkan penghasilan yang diterima setiap bulan dapat bertambah dengan berbagai tunjangan sesuai jabatan, instansi, dan ketentuan yang berlaku.

Untuk 2026, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengubah lampiran gaji PNS dan berlaku untuk penyesuaian gaji pokok sejak 1 Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa Gaji PNS Semua Golongan pada 2026?

Jika melihat struktur gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS terbagi dalam golongan I hingga IV. Masing-masing golongan masih memiliki beberapa tingkatan, mulai dari IA sampai ID, IIA sampai IID, IIIA sampai IIID, serta IVA sampai IVE.

ADVERTISEMENT

Nominal gaji pokok tidak hanya ditentukan oleh golongan. Masa kerja golongan juga menjadi faktor penting, sehingga PNS dengan golongan yang sama belum tentu memperoleh gaji pokok dengan nominal yang sama.

Dengan kata lain, ketika seseorang mencari informasi mengenai "gaji PNS semua golongan", angka yang perlu diperhatikan sebenarnya berupa rentang gaji pokok, dari nominal terendah hingga tertinggi berdasarkan masa kerja.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I merupakan tingkat pertama dalam struktur kepangkatan PNS. Golongan ini terdiri atas IA, IB, IC, dan ID. Untuk golongan IA, gaji pokok berada pada kisaran Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Selanjutnya, golongan IB memiliki rentang Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700.

Sementara itu, PNS golongan IC memperoleh gaji pokok mulai Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700. Adapun golongan ID memiliki rentang gaji pokok Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400.

Perbedaan angka dalam satu golongan tersebut berkaitan dengan masa kerja golongan. Karena itu, PNS yang baru berada pada suatu golongan tidak otomatis menerima nominal yang sama dengan PNS lain yang telah memiliki masa kerja lebih panjang.

Gaji PNS Golongan II

Berikutnya adalah golongan II yang terdiri atas IIA, IIB, IIC, dan IID. PNS golongan IIA memperoleh gaji pokok sekitar Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400. Untuk golongan IIB, rentangnya berada pada Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500.

Golongan IIC memiliki gaji pokok mulai Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200. Sementara itu, golongan IID memperoleh gaji pokok Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600. Rentang tersebut menunjukkan masa kerja memiliki pengaruh cukup besar terhadap nominal gaji pokok yang diterima PNS dalam satu golongan.

Gaji PNS Golongan III

Golongan III terdiri atas IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID. Pada tingkat ini, rentang gaji pokok menjadi lebih tinggi dibandingkan golongan sebelumnya. PNS golongan IIIA memperoleh gaji pokok Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200. Golongan IIIB memiliki rentang Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800.

Selanjutnya, gaji pokok golongan IIIC berada pada kisaran Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500. Untuk golongan IIID, gaji pokok berkisar Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700. Nominal tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan yang otomatis diterima setiap bulan.

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV merupakan tingkat kepangkatan paling tinggi dalam struktur yang tercantum dalam ketentuan gaji PNS. Golongan ini terdiri atas IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE. Pada golongan IVA, gaji pokok berada pada kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900. Golongan IVB memiliki rentang Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300.

Kemudian, PNS golongan IVC memperoleh gaji pokok mulai Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400. Untuk golongan IVD, rentangnya mencapai Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500. Adapun golongan IVE menjadi tingkat dengan rentang gaji pokok tertinggi, yakni Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Dengan demikian, angka Rp 6,37 juta merupakan batas atas gaji pokok untuk golongan IVE berdasarkan ketentuan tersebut, bukan berarti seluruh PNS golongan IV otomatis menerima nominal tersebut. Besaran aktual tetap berkaitan dengan masa kerja golongan.

Kenapa Gaji PNS dalam Satu Golongan Bisa Berbeda?

Hal ini berkaitan dengan konsep masa kerja golongan (MKG). Dalam regulasi gaji PNS, nominal gaji disusun berdasarkan golongan ruang sekaligus masa kerja. Artinya, dua PNS yang sama-sama berada pada golongan IIIA, misalnya, dapat menerima gaji pokok berbeda jika masa kerja golongannya berbeda.

Karena itu, informasi gaji PNS sebaiknya tidak hanya dibaca berdasarkan kode golongan. Untuk mengetahui posisi nominal secara lebih tepat, masa kerja juga perlu diperhatikan.

Penyesuaian gaji pokok tersebut dituangkan pemerintah melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji Pokok Bukan Berarti Total Penghasilan PNS

Ada satu hal penting yang sering membuat informasi mengenai gaji PNS menjadi rancu. Gaji pokok bukan keseluruhan penghasilan yang diterima PNS setiap bulan. Di luar gaji pokok, PNS dapat memperoleh komponen penghasilan lain sesuai dengan jabatan, instansi, status keluarga, kinerja, serta ketentuan yang berlaku.

Salah satu komponen yang dikenal dalam sistem penghasilan ASN adalah tunjangan keluarga. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan posisi dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Di sejumlah kementerian dan lembaga, PNS juga dapat memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Besaran dan mekanismenya tidak otomatis sama untuk semua ASN karena bergantung pada instansi serta regulasi yang mengaturnya.

Sementara di pemda, terdapat skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan dan kemampuan keuangan daerah. Karena komponen tambahan tersebut berbeda-beda, dua PNS dengan golongan dan gaji pokok yang sama bisa memiliki total penerimaan bulanan yang berbeda.

Jadi, Berapa Gaji PNS Tertinggi?

Jika yang dimaksud adalah gaji pokok, rentang tertinggi dalam daftar tersebut terdapat pada golongan IVE, yakni mencapai Rp 6.373.200 pada masa kerja golongan tertinggi yang tercantum dalam tabel. Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai total gaji atau penghasilan bulanan seorang PNS.

Penghasilan akhir dapat dipengaruhi oleh tunjangan dan komponen lain sesuai jabatan serta instansi tempat PNS bekerja. Inilah alasan mengapa membandingkan pendapatan PNS hanya dari angka gaji pokok bisa menghasilkan gambaran yang kurang lengkap.

Cara Membaca Daftar Gaji PNS

Untuk memahami daftar gaji PNS semua golongan, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, golongan ruang, karena setiap golongan memiliki rentang gaji berbeda.

Kedua, masa kerja golongan, karena PNS dalam golongan yang sama dapat memperoleh nominal berbeda berdasarkan masa kerja. Ketiga, komponen tunjangan, karena total penerimaan bulanan tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Dengan memahami tiga komponen tersebut, informasi mengenai gaji PNS menjadi lebih mudah dibaca dan tidak menimbulkan anggapan bahwa setiap PNS dalam satu golongan memperoleh penghasilan dengan nominal yang sama.



(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads