Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026? Cek Nominal dan Info Kenaikannya

Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026? Cek Nominal dan Info Kenaikannya

Khofifah Azzahro - detikJateng
Senin, 18 Mei 2026 16:55 WIB
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026? Cek Nominal dan Info Kenaikannya
Ilustrasi uang gaji ke-13. (Foto: EmAji/Pixabay)
Solo -

Menjelang pertengahan tahun, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian banyak kalangan. Tidak sedikit yang mulai mencari tahu berapa nominal gaji ke-13 pensiunan 2026 serta apakah ada perubahan atau kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Merujuk pada PP No. 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun, daftar ASN penerima manfaatnya antara lain: aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Oleh karena itu, pensiunan juga termasuk salah satu kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Pemberian gaji ke-13 ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 pensiunan 2026? Simak penjelasan lengkapnya mengenai besaran hingga info kenaikannya di 2026 di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS

Mekanisme besaran gaji ke-13 ASN juga telah diatur dalam ketetapan ini, yaitu pada pasal 9 ayat 1 dan 2, pasal 10 ayat 1 dan 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Berikut rinciannya untuk kategori pensiunan:

Adapun, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tambahan penghasilan.

sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair?

Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam peraturan ini, tepatnya dijelaskan pada pasal 15 ayat 1 dan 2, berikut uraiannya:

"(1) Gaji ketiga be1as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Dengan demikian, jadwal pencairan ke-13 pada tahun 2026, direncanakan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, apabila pada waktu tersebut pembayaran belum dapat direalisasikan, maka pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai dengan kesiapan anggaran.

Apakah Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Naik?

Meski sempat ramai beredar di media sosial mengenai kabar kenaikan gaji ke-13, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait adanya tambahan maupun kenaikan khusus untuk gaji ke-13 tahun 2026. Berdasarkan penelusuran detikJateng, besaran gaji ke-13 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Adapun, besaran gaji pensiun masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok ASN aktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun janda/duda PNS. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan adanya kenaikan sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026

Berdasarkan laporan Antara, berpedoman pada PP Nomor8 Tahun2024 tentang penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar 12 persen, maka besaran gaji pensiunan PNS mulai 1 Januari 2024, adalah sebagai berikut:

Pensiunan Golongan I

  • Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
  • Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
  • Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
  • Pensiunan golongan Id : Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Pensiunan Golongan II

  • Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
  • Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
  • Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
  • Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Pensiunan Golongan III

  • Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
  • Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
  • Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
  • Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Pensiunan Golongan IV

  • Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
  • Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
  • Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
  • Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
  • Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Jadi, itulah penjelasan mengenai besaran, jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan tahun 2026, hingga info kenaikannya. Semoga membantu, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(sto/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads