Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo makin memanas. Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana bahkan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mimik merasa kebijakan mutasi yang digelar Bupati Subandi sepihak dan tidak sesuai kesepakatan awal.
Berikut Sejumlah Fakta Terkait Polemik Ini:
1. Surat Resmi Dikirim ke Kemendagri
Wabup Mimik melaporkan Bupati Subandi ke Kemendagri dengan surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025 yang dikirim Rabu (24/9/2025) malam, dan laporan itu disebut sebagai upaya formal untuk meminta evaluasi dari pemerintah pusat.
"Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada tanggal 24 September 2025 ke Kemendagri di Jakarta. Surat itu bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025," kata tenaga ahli Wakil Bupati non-budgeting, Sigit Imam Basuki, Rabu (24/9/2025).
2. Awalnya Disepakati Hanya 36 Jabatan Kosong
Menurut pihak Wabup, mutasi seharusnya hanya untuk mengisi 36 jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi kenyataannya jumlah pejabat yang terkena mutasi mencapai 61 orang.
"Yang disepakati hanya mengisi posisi kosong di 36 OPD. Tapi yang dimutasi sampai 61 orang. Ini jelas melampaui kewenangan yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Simak Video "Video: Bupati Sidoarjo Soal Operasi Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny"
(auh/hil)