Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo makin memanas. Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana bahkan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mimik merasa kebijakan mutasi yang digelar Bupati Subandi sepihak dan tidak sesuai kesepakatan awal.
Berikut Sejumlah Fakta Terkait Polemik Ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Surat Resmi Dikirim ke Kemendagri
Wabup Mimik melaporkan Bupati Subandi ke Kemendagri dengan surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025 yang dikirim Rabu (24/9/2025) malam, dan laporan itu disebut sebagai upaya formal untuk meminta evaluasi dari pemerintah pusat.
"Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada tanggal 24 September 2025 ke Kemendagri di Jakarta. Surat itu bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025," kata tenaga ahli Wakil Bupati non-budgeting, Sigit Imam Basuki, Rabu (24/9/2025).
2. Awalnya Disepakati Hanya 36 Jabatan Kosong
Menurut pihak Wabup, mutasi seharusnya hanya untuk mengisi 36 jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi kenyataannya jumlah pejabat yang terkena mutasi mencapai 61 orang.
"Yang disepakati hanya mengisi posisi kosong di 36 OPD. Tapi yang dimutasi sampai 61 orang. Ini jelas melampaui kewenangan yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
3. Mutasi Digelar di Pendopo Delta Wibawa
Acara mutasi besar-besaran ini berlangsung di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9), yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pejabat administrasi.
"Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada tanggal 24 September 2025 ke Kemendagri di Jakarta," kata Sigit menegaskan kembali.
4. Wabup Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Langsung
Mimik berharap Kemendagri turun langsung ke Sidoarjo untuk memeriksa proses mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur dan aturan perundangan yang berlaku.
"Harapan kami, Kemendagri bisa turun langsung ke Sidoarjo untuk memeriksa proses mutasi ini. Mutasi harus sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Sigit.
5. Momentum Menata Struktur Birokrasi
Pihak Wabup menyebut polemik ini harus menjadi pelajaran agar ke depan proses mutasi berjalan profesional, transparan, dan tidak dilakukan secara sepihak oleh satu pihak saja.
"Ke depan, mutasi seperti ini tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak. Harus sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak yang berwenang, termasuk Wakil Bupati sebagai bagian dari TPK," pungkasnya.
6. Tanggapan Santai Bupati Subandi
Sebelumnya, Subandi menanggapi rencana laporan Mimik dengan santai. Ia menegaskan, mutasi terhadap 61 pejabat ASN yang digelar pada Rabu (17/9/2025) sudah sesuai regulasi dan prosedur.
"Terkait dilaporkan ke Mendagri, nggak apa-apa, silakan," kata Subandi saat ditemui wartawan usai memberikan sambutan acara Launching Kompetisi Inovasi Sidoarjo (KISI) tahun 2025 di pendopo Sidoarjo, Senin (22/9/2025).
"Yang penting mutasi ini sudah sesuai dengan regulasi melalui sistem terbaru, ada sistem IMUD, ada sistem manajemen. Semua sudah kita lakukan sesuai aturan," imbuh Subandi.
Simak Video "Video 'Gunung' Sampah di TPA Jabon Sidoarjo Setinggi 15 Meter"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)