Wabup Mimik Akhirnya Laporkan Bupati Subandi ke Kemendagri

Round Up

Wabup Mimik Akhirnya Laporkan Bupati Subandi ke Kemendagri

Auliyau Rohman - detikJatim
Kamis, 25 Sep 2025 09:30 WIB
Paslon Pilbup Sidoarjo Subandi-Mimik.
Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sidoarjo makin memanas. Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana akhirnya melaporkan Bupati Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mimik keberatan karena dirinya merasa tak dilibatkan dalam proses mutasi tersebut. Padahal, sebagai bagian dari Tim Penilai Kinerja (TPK), ia seharusnya ikut terlibat dalam setiap pengambilan keputusan.

Surat laporan resmi dilayangkan ke Kemendagri pada Rabu (24/9/2025) malam. Dalam surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025 itu, Mimik meminta Kemendagri turun tangan mengevaluasi kebijakan mutasi yang dianggap menyimpang dari kesepakatan awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada tanggal 24 September 2025 ke Kemendagri di Jakarta. Surat itu bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025," kata tenaga ahli Wakil Bupati non-budgeting, Sigit Imam Basuki, Rabu (24/9/2025).

Mutasi yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9) melibatkan 61 ASN, mulai pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pejabat administrasi. Jumlah itu dinilai berlebihan karena awalnya hanya disepakati untuk mengisi 36 jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

"Yang disepakati hanya mengisi posisi kosong di 36 OPD. Tapi yang dimutasi sampai 61 orang. Ini jelas melampaui kewenangan yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Dalam laporannya, Wakil Bupati meminta Kemendagri untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan mutasi tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi ASN berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Harapan kami, Kemendagri bisa turun langsung ke Sidoarjo untuk memeriksa proses mutasi ini. Mutasi harus sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Sigit.

Ia menambahkan, polemik ini diharapkan menjadi momentum untuk menata kembali struktur birokrasi di Kabupaten Sidoarjo agar berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

"Ke depan, mutasi seperti ini tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak. Harus sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak yang berwenang, termasuk Wakil Bupati sebagai bagian dari TPK," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads