Laporan Wabup Soal Bupati Sidoarjo Mutasi 60 ASN Ditunggu Kemendagri

Kabar Nasional

Laporan Wabup Soal Bupati Sidoarjo Mutasi 60 ASN Ditunggu Kemendagri

Kadek Melda Luxiana - detikJatim
Selasa, 23 Sep 2025 19:15 WIB
Paslon nomor urut 1 Subandi-Mimik Idayana
Mimik Idayana dan Subandi (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons rencana Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana yang akan melaporkan Bupati Sidoarjo Subandi terkait konflik mutasi dan rotasi puluhan ASN. Kemendagri menunggu laporan tersebut.

"Kita akan tunggu dan pelajari kalau memang ada laporan dari daerah," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).

Benny menuturkan sampai saat ini Kemendagri belum menerima adanya laporan dari Mimik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, belum ada laporannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mimik mengaku tak dilibatkan dalam mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN). Mimik berniat melaporkan Subandi ke Kemendagri.

Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Padahal, menurut Mimik, sebelumnya telah disepakati bahwa pergeseran hanya untuk mengisi 31 jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja)," ujar Mimik dilansir detikJatim, Minggu (21/9).

Mimik menegaskan mutasi tersebut melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Ia mengatakan akan melaporkan hal ini ke Kemendagri.

"Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali," tegasnya.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.

"Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah," kata Subandi di Kantor Kecamatan Waru.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads