Pemerintah Kota Surabaya tengah memasifkan pendataan warga penduduk non permanen. Utamanya bagi penghuni kos maupun rumah kontrakan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa jumlah data penduduk non-permanen saat ini baru mencapai sekitar 41.726 orang.
Untuk jumlah kos-kosan sendiri, tercatat ada lebih dari 6000 yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya.
"Itu yang mereka (Ketua RT) memasukkan data di penduduk non-permanen. Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya ini," ujar Eddy, Selasa (22/9/2025).
Untuk itu, pihaknya membuka kemudahan akses bagi Ketua RT setempat dalam melakukan pendataan langsung lewat sistem informasi kependudukan yang sudah disiapkan.
"Sudah ada akun khusus yang diberikan kepada Ketua RT. Dengan akun ini, RT dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran penduduk non-permanen secara langsung. Sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen," jelas Eddy.
Selain itu, Eddy turut mengingatkan mengenai kewajiban melapor dalam waktu 1x24 jam kepada Ketua RT bagi para penduduk non permanen.
"Teman-teman camat sebenarnya sudah melakukan pendataan terhadap kos-kosan. Bahkan dibantu oleh teman-teman Satpol PP untuk melakukan pendataan," katanya.
Eddy juga menegaskan bahwa terkait langkah Pemkot Surabaya yang juga melakukan penertiban atau yustisi kependudukan bukan hanya menyasar kos-kosan harian maupun bulanan, namun juga rumah kontrakan.
"Kami kolaborasi melakukan penertiban bukan hanya kos-kosan saja tapi juga kontrakan. Kan kita juga mendapatkan informasi dari Ketua RT dan RW setempat," tuturnya.
(auh/abq)