Pemerintah Kota Surabaya tengah memasifkan pendataan warga penduduk non permanen. Utamanya bagi penghuni kos maupun rumah kontrakan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa jumlah data penduduk non-permanen saat ini baru mencapai sekitar 41.726 orang.
Untuk jumlah kos-kosan sendiri, tercatat ada lebih dari 6000 yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang mereka (Ketua RT) memasukkan data di penduduk non-permanen. Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya ini," ujar Eddy, Selasa (22/9/2025).
Untuk itu, pihaknya membuka kemudahan akses bagi Ketua RT setempat dalam melakukan pendataan langsung lewat sistem informasi kependudukan yang sudah disiapkan.
"Sudah ada akun khusus yang diberikan kepada Ketua RT. Dengan akun ini, RT dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran penduduk non-permanen secara langsung. Sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen," jelas Eddy.
Selain itu, Eddy turut mengingatkan mengenai kewajiban melapor dalam waktu 1x24 jam kepada Ketua RT bagi para penduduk non permanen.
"Teman-teman camat sebenarnya sudah melakukan pendataan terhadap kos-kosan. Bahkan dibantu oleh teman-teman Satpol PP untuk melakukan pendataan," katanya.
Eddy juga menegaskan bahwa terkait langkah Pemkot Surabaya yang juga melakukan penertiban atau yustisi kependudukan bukan hanya menyasar kos-kosan harian maupun bulanan, namun juga rumah kontrakan.
"Kami kolaborasi melakukan penertiban bukan hanya kos-kosan saja tapi juga kontrakan. Kan kita juga mendapatkan informasi dari Ketua RT dan RW setempat," tuturnya.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Ahmad Zaini menegaskan pihaknya bersama perangkat daerah terkait, kecamatan hingga kelurahan rutin melakukan operasi pendataan penduduk atau yustisi kos-kosan.
"Artinya kos-kosan itu betul digunakan untuk kepentingan yang bagus, seperti kebutuhan anak kuliah dan sebagainya, seperti yang di seputaran kampus. Jadi kita (yustisi) bersama-sama mengontrol berdasarkan juga laporan dari RT/RW dan melibatkan masyarakat," beber Zaini.
Selain itu, Zaini juga mengingatkan pemilik kos agar tidak mencampur antara penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas.
"Kita akan mengimbau kembali kepada pemilik kos-kosan agar meskipun campur ada pemisahan yang jelas," tuturnya.
Mengenai pengawasan khusus di malam hari, Zaini menyebutkan hal itu menjadi tanggung jawab pemilik kos serta RT setempat.
Jika ditemukan pelanggaran, Zaini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan sanksi berlapis. Mulai dari teguran lisan maupun tertulis, penghentian atau penyegelan, sampai pencabutan izin usaha pengelolaan kos.
"Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial," pungkasnya.