Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga pada September 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat, sekaligus memastikan distribusi bansos tepat sasaran sesuai data terbaru.
Masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT melalui berbagai saluran resmi Kemensos. Pengecekan ini penting dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan tidak terjadi kesalahan data dalam proses penyaluran.
Program Bansos PKH dan BPNT
Kementerian Sosial terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi. Dua di antaranya yang paling dikenal adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Kedua program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Tujuan utamanya adalah menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan anak, akses kesehatan, serta memastikan kebutuhan pangan dasar terpenuhi dengan layak.
1. PKH
Program Keluarga Harapan adalah bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang tergolong sangat miskin atau rentan miskin. Untuk bisa menerima bantuan ini, keluarga harus memiliki minimal satu dari komponen berikut.
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
- Lansia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sesuai kategori, dan bantuan disalurkan empat kali dalam setahun melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN). Besaran bansos PKH 2025 sebagai berikut.
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
Untuk bisa mendapatkan PKH, data keluarga harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Proses validasi biasanya dilakukan petugas sosial atau pemerintah desa/kelurahan.
2. BPNT
BPNT adalah program bansos dalam bentuk bantuan pangan yang disalurkan setiap bulan. Tidak berupa uang tunai, melainkan saldo elektronik senilai Rp 200.000 per bulan yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti berikut.
- Beras
- Telur
- Kacang hijau
- Tempe/tahu
- Buah dan sayur
Penerima BPNT berbelanja di e-warong, yaitu warung yang telah ditunjuk pemerintah sebagai mitra distribusi. Tujuan utama program ini adalah memastikan akses gizi cukup bagi keluarga penerima manfaat.
Saat ini, program bansos BPNT juga terintegrasi dalam Program Sembako, yang cakupan dan fleksibilitasnya diperluas, termasuk pilihan jenis bahan pangan sesuai kebutuhan lokal.
Simak Video "Transformasi Kesejahteraan Sosial di Era Prabowo"
(auh/irb)