Polsek Bungah mengungkap kasus pencurian mobil Honda Civic bernopol W 1349 EI. Pelaku bernama Moh. Syaiful Arif (39), warga Sukodono, Sidoarjo. Dia membawa kabur mobil milik warga Bungah setelah melihat kunci masih menancap di dashboard.
Kapolsek Bungah IPTU Suhari menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10) sore. Saat itu korban Hajir (49), warga Desa Masangan, memarkir mobilnya di tepi jalan depan makam Desa Bungah.
"Korban terburu-buru karena hujan, sehingga lupa mencabut kunci mobil," ungkap Suhari, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 16.20 WIB, korban kaget mendapati mobilnya sudah raib. Ia segera melapor ke Polsek Bungah.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, anggota kami bersama anak korban melihat mobil yang identik sedang berhenti di tepi Jalan Raya Bungah," jelasnya.
Saat diperiksa, ternyata mobil itu memang milik korban. Di dalamnya, pelaku terlihat sudah ganti baju.
"Kami langsung lakukan penangkapan pelaku berikut barang bukti kendaraan dan dokumennya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Syaiful mengaku mengambil mobil tersebut secara spontan. Ia berjalan kaki melintas di area makam dan melihat mobil dengan kunci masih menancap.
"Modusnya sederhana, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik. Ia mencoba membuka pintu, dan karena tidak terkunci, langsung membawa kabur mobil tersebut," terang mantan Kapolsek Kedamean itu.
Polisi juga menemukan fakta bahwa Syaiful bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus serupa di wilayah hukum Rembang, Jawa Tengah.
"Pelaku pernah terlibat pencurian mobil Toyota Innova di Rembang dan baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu," beber Suhari.
Suhari menegaskan, kasus tersebut kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami sedang lengkapi pemeriksaan saksi dan berkas perkara. Pelaku dijerat pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.
"Jangan pernah meninggalkan mobil dalam keadaan kunci menancap, walau hanya sebentar. Pelaku kejahatan sering memanfaatkan kelengahan seperti ini," pungkasnya.
(auh/hil)