Oknum Ketua RW di Kota Malang divonis 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 7 bocah laki-laki. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Malang, Rabu (27/8/2025), kemarin. Terdakwa berinisial PBS (63), ini juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo juga meminta terdakwa membayar restitusi (ganti rugi terhadap korban) sebesar Rp 104 juta.
"Putusannya pidana penjara selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta. Tuntutan kita 12 tahun," ujar jaksa penuntut umum Dewangga Kurniawan kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Dewangga mengaku, vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan, karena adanya pertimbangan dari majelis hakim.
Di antaranya adalah usia terdakwa, selain kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui memiliki riwayat penyakit lambung.
"Salah satu pertimbangan lain adalah korban sudah memaafkan. Terdakwa juga telah memenuhi restitusi dari Rp 104 juta dibayar separuhnya yakni Rp 50 juta," tegas Dewangga.
Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir, soal putusan yang diberikan majelis hakim," tandasnya.
Simak Video "Video: Polisi Ringkus Penculik Anak di Malang, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta"
(mua/hil)