Ketua RW di Malang Sodomi 7 Anak Laki-laki Divonis 8 Tahun Penjara

Ketua RW di Malang Sodomi 7 Anak Laki-laki Divonis 8 Tahun Penjara

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 28 Agu 2025 09:29 WIB
PBS Ketua RW, pelaku kekerasan seksual anak di Kota Malang saat diamankan
PBS Ketua RW, pelaku kekerasan seksual anak di Kota Malang saat diamankan/Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim
Kota Malang -

Oknum Ketua RW di Kota Malang divonis 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 7 bocah laki-laki. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Malang, Rabu (27/8/2025), kemarin. Terdakwa berinisial PBS (63), ini juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo juga meminta terdakwa membayar restitusi (ganti rugi terhadap korban) sebesar Rp 104 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusannya pidana penjara selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta. Tuntutan kita 12 tahun," ujar jaksa penuntut umum Dewangga Kurniawan kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dewangga mengaku, vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan, karena adanya pertimbangan dari majelis hakim.

Di antaranya adalah usia terdakwa, selain kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui memiliki riwayat penyakit lambung.

"Salah satu pertimbangan lain adalah korban sudah memaafkan. Terdakwa juga telah memenuhi restitusi dari Rp 104 juta dibayar separuhnya yakni Rp 50 juta," tegas Dewangga.

Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir, soal putusan yang diberikan majelis hakim," tandasnya.

Sementara kuasa hukum korban Ahmad Mukmin mengaku putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa masih belum memberikan keadilan bagi korban.

Selain lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa juga belum memenuhi pembayaran restitusi yang diajukan oleh salah satu korban.

"Keluarga korban jelas tidak puas karena putusannya berbeda dari tuntutan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU untuk menentukan langkah hukum berikutnya, terutama mengingat restitusi juga belum dibayar semuanya," ungkap Ahmad terpisah.

Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota membongkar kasus predator anak dengan menangkap PBS (63), merupakan oknum Ketua RW.

Pelaku sebelumnya dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap 7 bocah laki-laki. Dimana sebagian besar adalah anak tetangganya.

"Korban saat ini sudah ada 7 orang. Empat satu lingkungan, sisanya orang luar," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono kepada wartawan usai menemui salah satu korban, Senin (6/1/2025).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Ringkus Penculik Anak di Malang, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads