Sejumlah keluarga korban pencabulan yang dilakukan oleh PBS (63), oknum Ketua RW di Kota Malang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang. Mereka datang untuk menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Pantauan detikJatim di PN Kelas IA Malang, Senin (21/7/2025) siang, terlihat empat keluarga korban hadir sambil membawa poster yang berisi kecaman terhadap perbuatan terdakwa. Salah satunya bertuliskan 'Hukum Tidak Boleh Melihat Status Sosial, Tetapi Harus Melihat Keadilan di Mata Hukum'.
"Kami datang ke sini (PN Malang), karena butuh keadilan," ujar Alfina salah satu orang tua korban kepada wartawan di PN Klas 1A Malang, Senin (21/7/2025) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfina mengungkapkan, ia dan keluarga korban lainnya harus mencari informasi sendiri soal jadwal sidang kasus pencabulan tersebut, karena selama proses hukum berlangsung mereka minim mendapatkan update informasi.
"Kami cari informasi sendiri, harapannya datang ke sini. Kami bisa mendapatkan keadilan, seadil-adilnya," ucapnya.
Harapan ini tak lain karena Alfina merasa prihatin atas kondisi putranya berinisial A (12), yang menjadi salah satu korban kebiadaban pelaku.
"Anak saya masuk RSJ (Rumah Sakit Jiwa) sampai 3 kali. Sekarang masih yang saya khawatirkan, belum dapat mengontrol emosinya," ujarnya.
Alfina menyebut bahwa ada 7 anak di bawah umur yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa, salah satunya adalah putranya yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Setahu kami ada 7 anak jadi korban. Pelaku ini Ketua RW dan punya pengaruh. Kami khawatir nanti tidak dihukum berat," sebutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Kurniawan menyatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan atas restitusi dari pihak terdakwa.
Dewangga menambahkan, terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, khususnya perbuatan cabul, sesuai surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Hari ini agendanya tanggapan atas restitusi dari pihak terdakwa. Kalau dakwaannya Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," imbuh Dewangga dikonfirmasi terpisah.
Dewangga menyebut bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. "Sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menangkap PBS (63), Ketua RW yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki. Pelaku diketahui telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap 7 anak laki-laki, 4 diantaranya adalah tetangganya.
"Korban saat ini sudah ada 7 orang. Empat satu lingkungan, sisanya orang luar," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono kepada wartawan usai menemui salah satu korban, Senin (6/1/2025).
(auh/hil)