Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang bikin ribuan warga kelimpungan. Lonjakan hingga 1.202% ini memicu gelombang protes sepanjang 2025.
Tidak tanggung-tanggung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang menerima ribuan pengajuan keberatan dari warga. Ada yang mengadu lewat prosedur resmi, ada juga yang melakukan aksi protes unik dengan membawa uang koin segalon.
Berikut Fakta-fakta Kenaikan PBB di Jombang:
1. Ribuan Warga Ajukan Keberatan
Sepanjang 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat sudah ada sekitar 5.000 warga yang mengajukan keberatan, keringanan, atau pembebasan pajak. Lonjakan PBB P2 yang berlaku sejak 2024 ini membuat banyak warga terkejut dan tertekan secara finansial.
"Tahun ini sudah sekitar 5 ribu orang mengajukan keringanan maupun pembebasan pajak," kata Kepala Bapenda Jombang Hartono.
2. Kenaikan Fantastis hingga 1.202%
Sejumlah wajib pajak mengaku PBB P2 mereka naik hingga ribuan persen akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil survei tahun 2022. Heri Dwi Cahyono, warga Desa Sengon, menceritakan bahwa tanahnya yang sebelumnya hanya dikenai pajak ratusan ribu, kini melonjak menjadi jutaan rupiah.
"Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar," ujar Heri.
(irb/hil)