Warga Jombang, Joko Fattah Rochim (63), kesal lantaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) rumahnya naik 370 persen. Ia pun protes kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dengan membayar pajak tersebut menggunakan uang koin.
Dikutip dari detikJatim, Fattah mendatangi kantor Bapenda Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim nomor 141 pada Senin (11/8). Fattah membawa uang pecahan Rp 200, Rp 500 dan Rp 1.000 dalam satu galon air mineral.
Kemudian, ia menumpahkan ribuan keping uang koin di kursi loket pembayaran PBB P2. Hal itu dilakukannya karena kesal PBB P2 rumahnya naik 309 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang koin itu bentuk protes saya karena saya tidak punya uang, ini celengan anak saya sejak SMP, sekarang dia (kuliah) sudah semester 2," ucap Fattah saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (12/8/2025).
Kala itu, ia hendak membayar pajak untuk tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kapten Tendean, RT 3 RW 5, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pada 2023, rumah Fattah dikenakan PBB P2 Rp 334.178 berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Luas tanahnya 1.070 meter persegi tergolong kelas 71 dengan NJOP per meter persegi Rp 464.000. Sementara itu, luas bangunan rumahnya 72 meter persegi kelas 26 dengan NJOP per meter persegi Rp 505.000.
Nilai jual objek pajak (NJOP) rumah Fattah untuk penghitungan PBB P2 sebesar Rp 522.840.000. Pajak yang harus ia bayar sebesar 0,1 persen dari NJOP atau Rp 522.840. Lalu, ia menerima pengurangan pajak Rp 188.662 sehingga tagihannya Rp 334.178.
Namun, PBB P2 rumahnya meningkat drastis seiring meroketnya NJOP sejak 2024. Dari SPPT tahun lalu, luas tanahnya tetap 1.070 meter persegi, tapi tergolong kelas 47 dengan NJOP per meter persegi Rp 4.605.000. Kemudian, luas bangunan rumahnya 72 meter persegi kelas 26 memiliki NJOP per meter persegi sebesar Rp 505.000.
NJOP untuk penghitungan PBB P2 ditetapkan Rp 4.953.710.000. Dalam SPPT tahun 2024, ada unsur baru, yakni nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 25 persen dari NJOP atau Rp 1.238.427.500. Dengan begitu, PBB P2 yang harus dibayar sebesar 0,1 persen dari NJKP atau Rp 1.238.428.
"Minta saya bupati (Jombang) harus tegas, kenaikan PBB P2 tahun 2024 yang sangat merugikan masyarakat Jombang harus dibenahi," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Jombang Hartono membenarkan banyak objek pajak mengalami kenaikan PBB P2 sejak 2024. Dari sekitar 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya mengalami lonjakan PBB P2 dan separuh lainnya turun. Tarif PBB P2 tersebut bakal berlaku sampai 2025.
"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)